Keputusan Bawaslu: KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran terkait Penggelembungan Suara Partai Golkar dalam Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja,Foto: bawaslu.
go.id

Neinews.org – Majelis Sidang Bawaslu RI, yang dipimpin oleh Ketua Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di Dapil Jawa Timur VI selama Pemilu 2024. Kasus ini diajukan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

Rahmat Bagja menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dan menghasilkan keputusan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan dan keadilan hasil suara.

Sebagai sanksi, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU, sambil menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang transparan dan adil.

Puadi, sebagai Anggota Majelis Sidang, menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan terkait perolehan suara harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Dia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam menjaga integritas pemilihan.

Saman, dalam laporannya, mengungkapkan dugaan penambahan suara yang mencurigakan melalui Sirekap KPU di beberapa daerah di Jawa Timur VI. Dia meminta Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara serta mengembalikan suara yang terkait dengan partai yang bersangkutan.

Keputusan Bawaslu menilai bahwa KPU melanggar administrasi pemilu juga memperkuat perlunya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan. Kasus ini mencerminkan tantangan kompleks dalam menjaga integritas proses demokrasi di tengah dinamika politik yang berkembang.

Sumber:Infopublik

Mc:Juita