Bengkulu, Neinews.Org – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dari dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Dalam hal ini KPK telah mengirimkan SPDP kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” ujar, pada Selasa 23 Juli 2024.
Saat ini Tim penyidik KPK juga sedang melakukan rangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Semarang mengenai korupsi di Pemkot Semarang. Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu 17 Juli 2024.
Diketahui lokasi yang digeledah mulai dari sejumlah ruang kerja yang ada di Balai Kota Semarang. Tak hanya itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita juga ikut dilakukan pengeledahan.
Pada kesempatan ini Tessa mengatakan proses geledah di wilayah Semarang masih berlanjut. Ia mengatakan bahwa kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan.
“Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini terdapat tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut oleh KPK. Diketahui tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh KPK termasuk mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah yakni terdiri dari dua penyelenggara negara serta dua pihak swasta.
Sumber : detik. com