ILUSTRASI – LSM Cahaya menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 3 Kota Bengkulu. Pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian penerapan jalur domisili setelah menerima laporan sejumlah orang tua siswa yang mengaku anaknya tidak diterima meski berdomisili dekat dengan sekolah. Hingga berita diterbitkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Foto/Dok: Ist-Neinews
NEINEWS, BENGKULU – Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 3 Kota Bengkulu. Pihaknya menduga proses penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sahral Mulyadi yang akrab disapa Ujang mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari orang tua maupun wali murid yang mengaku anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut, meskipun lokasi tempat tinggal mereka berada sangat dekat dengan lingkungan sekolah.
Menurut Ujang, berdasarkan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Bengkulu untuk jenjang SMA dan SMK yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, terdapat empat jalur penerimaan yakni Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Ia menjelaskan, pembagian kuota penerimaan meliputi Jalur Domisili sebesar 35 persen, Jalur Prestasi 30 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, serta Jalur Mutasi sebesar 5 persen.
Namun demikian, pihaknya mempertanyakan minimnya penerimaan peserta didik melalui Jalur Domisili di SMA Negeri 3 Kota Bengkulu.
“Kami mendapatkan laporan dari beberapa warga sekitar yang rumahnya dekat dengan sekolah tersebut, namun anaknya tidak diterima dengan berbagai alasan. Padahal jika mengacu pada aturan, jalur domisili memiliki porsi kuota yang cukup besar. Ini sangat disayangkan. Kami menduga ada permainan dalam proses SPMB di sekolah tersebut,” ujar Ujang kepada media ini, Jumat (19/6/2026).
Atas dugaan tersebut, LSM Cahaya meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di sekolah dimaksud.
Bahkan, Ujang secara tegas meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan agar mengambil langkah evaluasi terhadap kepala sekolah apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
“Kami meminta Gubernur Bengkulu untuk turun tangan dan mengevaluasi kepala sekolah apabila terbukti tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 3 Kota Bengkulu guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana













