Bengkulu Selatan,Neinews.Org – Guna Menjauhi Kekacauan soal tanah wakaf, kantor Urusan Agama (KUA) Bengkulu Selatan memberikan solusi yang bagus.
Salah satunya asalkan si pemberi Wakaf pada saat mewakafkan tanahnya harus datang ke pejabat pembuat akta wakaf di Kantor Urusan Agama(KUA).
Setelah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) itu bisa menjadi bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta, maka lepas kepemilikan wakaf atas sebidang tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo S.St mengatakan kalau sudah ada AIW maka tidak bisa lagi digugat oleh ahli waris ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia.
Terkadang untuk pembuatan AIW ini masih banyak yang teledor karena merasa percaya dan tidak akan terjadi hal buruk dikemudian hari.
“Kalau nantinya sudah ada AIW baru diserahkan kepada Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, baru dibuatkan Surat Keputusannya(SK) sebagai pengelola, atau bisa diserahkan organisasi tetapi bukan menjadi aset mereka,”jelas Nasep Minggu, 12 Mei 2024.
Kalau semuanya sudah selesai,baru tanah wakaf itu didaftarkan di BPN,untuk mendapatkan legalitas hukum yang lebih kuat,karena kekuatan atas kepemilikan tanah tersebut yang paling tinggi yaitu Sertifikat.Tidak perlu diukur kembali langsung dibuatkan dari sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf.
Kalau masih ada saksi,dan ahli waris memang mengetahui status tanah wakaf,sedangkan wakifnya sudah meninggal bisa juga dibuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf(APAIW)untuk sebagai alat bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
“Dengan prosedur tersebut yang sudah kita lakukan,maka di kemudian hari sudah bisa dipastikan tidak akan bermasalah,terkait ahli waris yang tidak bisa menerima kalau tanah tersebut sudah diwakafkan,terlepas alasannya apakah ahli waris membutuhkannya atau seperti apa,”ungkap Nasep.