Neinews.org – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah-langkah baru yang bertujuan untuk mendukung petani di seluruh negeri. Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyambut baik keputusan pemerintah untuk meningkatkan alokasi subsidi pupuk sebesar Rp28 triliun. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah yang dihadapi para petani terkait ketersediaan pupuk.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah peningkatan anggaran untuk subsidi pupuk, yang sekarang mencapai total Rp54 triliun untuk tahun 2023. Hal ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menangani salah satu masalah terbesar yang dihadapi para petani, yaitu ketersediaan pupuk yang memadai.
Dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Bamsoet menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap alokasi pupuk bersubsidi. Langkah ini dimaksudkan agar subsidi pupuk benar-benar dapat bermanfaat bagi petani di seluruh Indonesia dan tidak disalahgunakan.
Menyusul peningkatan alokasi pupuk, Kementerian Pertanian diharapkan dapat melibatkan inspektorat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara efektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu petani meningkatkan produktivitas mereka.
Bamsoet juga meminta agar alokasi pupuk bersubsidi mengikuti rekomendasi dari Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementan. Dengan demikian, penggunaan pupuk akan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pertanian di setiap daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menyiapkan rancangan alokasi pupuk berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2024. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pupuk disalurkan secara merata dan efisien di setiap wilayah.
Secara keseluruhan, peningkatan alokasi subsidi pupuk ini merupakan langkah positif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, pemerintah juga diingatkan untuk terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan petani dan masyarakat.
Sumber:Infopublik
Mc:Juita