Bengkulu, Neinews.Org –Dalam penyelidikan mengenai video syur yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo dan siswinya, korban menyatakan bahwa dirinya telah dimanfaatkan. Namun, polisi mengonfirmasi bahwa pengakuan siswi yang beredar di Facebook adalah hoaks. Sejak Rabu (25/9/2024), ponsel korban telah disita oleh Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, menyatakan bahwa korban saat ini tidak memiliki ponsel dan klarifikasi di Facebook adalah informasi palsu. Keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo telah mengetahui hal ini.
Siswi yang terlibat dalam kasus tersebut telah dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar aturan. Kepala sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap siswi tersebut sebelum video beredar. Sementara itu, guru yang terlibat sudah dinonaktifkan dari tugas mengajarnya.
Polres Gorontalo telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk dua siswa dan guru yang ada dalam video. Kepala Kepolisian Resort Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, dengan fokus pada oknum guru dan siswa. Perekam video, yang diduga bertujuan melaporkan kejadian tersebut kepada istri guru, bukanlah siswa dari sekolah yang bersangkutan. Lokasi pengambilan video dilaporkan terjadi di rumah teman siswa pada 6 September 2024. Kapolres memastikan bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh undang-undang, dan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.
Seorang guru di Kabupaten Gorontalo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah. “Kami telah menetapkan tersangka DH (57), seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya dalam konferensi pers pada Rabu (25/9/2024).
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari sepuluh orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. DH dilaporkan oleh paman siswi. Dia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa DH dan siswi tersebut telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022, yang berlanjut hingga insiden dalam video tersebut. Saat ini, Polres Gorontalo telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah hubungan asmara, di mana DH dianggap memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada siswi.
Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyatakan bahwa siswi korban kini enggan masuk sekolah akibat video syur yang tersebar di media sosial. Informasi ini diperoleh dari keluarga siswi yang mengatakan bahwa anak tersebut tidak mau lagi bersekolah. Meskipun siswi ingin kembali, sekolah telah mengeluarkannya karena melanggar peraturan. Rommy berjanji akan membantu mencarikan sekolah baru dan mengakui pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis siswi yang mengalami trauma akibat kejadian ini.
Sumber :mns.com













