Polresta Bengkulu Mengamankan 35 Anggota Geng Motor, Ternyata Terdapat 12 Kelompok di Kota Bengkulu.

ilustrasi pengankapan geng motor bengkulu
ilustrasi pengankapan geng motor bengkulu

Bengkulu, Neinews.Org –Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 35 anggota geng motor, yang ternyata berasal dari 12 kelompok berbeda di Kota Bengkulu.

Dalam dua minggu terakhir, warga setempat merasa resah akibat video-video yang beredar di media sosial, menunjukkan aksi geng motor yang membawa senjata tajam. Tindakan cepat Polresta Bengkulu mengidentifikasi 12 kelompok geng motor, masing-masing terdiri dari 25 hingga 50 anggota.

Resmob Macan Gading dan Polsek setempat melakukan sweeping dan berhasil menangkap 35 anggota geng motor. Sayangnya, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, menjelaskan bahwa meskipun 35 orang tersebut sempat diamankan, tidak semuanya terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan kriminal. Dua di antaranya terkait kasus pengeroyokan, sementara satu orang lainnya karena kepemilikan senjata tajam.

“Meski sempat diamankan, saat penyelidikan dan pengambilan keterangan, banyak yang tidak termasuk dalam kategori pelaku tindak pidana, dan sebagian sudah kita pulangkan kepada orangtuanya,” ujar Kapolresta. Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah berinisial MP (15), FI (19), dan DR (19).

FI dan DR terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Rasyid Nurrizki pada Senin (26/8) malam di Jalan Kapuas 4, Kecamatan Gading Cempaka.

 

“Dari sembilan pelaku yang diamankan di Polsek Gading, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, aksi mereka dilakukan sebagai bentuk balas dendam karena teman mereka juga pernah dikeroyok oleh korban.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Jika terbukti bahwa teman mereka dikeroyok dan ada tindak pidananya, kami akan memprosesnya,” tegas Kapolresta. Sementara itu, 32 anggota geng motor lainnya diwajibkan untuk melapor ke Polresta Bengkulu dan akan berada di bawah pengawasan khusus, termasuk dari pihak sekolah.

“Sisanya diwajibkan lapor ke polisi, dan ada yang masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan oleh para terduga pelaku juga telah ditilang karena tidak memenuhi spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Itu merupakan hal yang terpisah, namun tetap akan kami proses, mengingat sebagian dari mereka belum memiliki surat izin mengemudi,” ucapnya.

Kapolresta Bengkulu juga mengimbau pemilik akun media sosial yang sering menyebarkan video kejadian viral untuk memberikan detail lebih lanjut mengenai kejadian tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Diharapkan pemilik akun media sosial yang sering mempublikasikan kejadian mencantumkan waktu kejadian, agar masyarakat tidak semakin cemas,” pungkasnya.

(Adrian M Yusuf)

Sumber : rbtv.disway.id