Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Kalimantan, Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS — Proyek rekonstruksi ruas Jalan Kalimantan, Kota Bengkulu, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Bengkulu.
Sorotan tersebut muncul setelah anggota LSM Cahaya Bengkulu melakukan investigasi lapangan dan menemukan kondisi material koral yang diduga bercampur dengan tanah pada pekerjaan proyek tersebut.
Ketua LSM Cahaya Bengkulu, Sahral Mulyadi, mengatakan bahwa temuan itu perlu menjadi perhatian pihak terkait, terutama dalam memastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu pekerjaan konstruksi jalan.
“Berdasarkan investigasi anggota kami di lapangan, material koral yang digunakan pada proyek tersebut banyak bercampur dengan tanah. Kondisi ini perlu diperiksa lebih lanjut karena kualitas material merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan mutu dan ketahanan jalan,” ujar Sahral, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Rekonstruksi Ruas Jalan Kalimantan, Kota Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.204.110.263 dan masa pelaksanaan 99 hari kalender.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Pada papan informasi juga tercantum PT Kamajaya Adiguna sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Dinamika Consultant sebagai kontraktor pengawas.
Standar Teknis Konstruksi Jalan Berdasarkan Ketentuan Kementerian PUPR
Sahral menegaskan, nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi ketentuan teknis secara ketat.
Berdasarkan standar Bina Marga / Kementerian PUPR, pelaksanaan struktur pergerakan jalan dan pengaspalan (hotmix) memiliki spesifikasi teknis yang ketat guna menjamin kualitas infrastruktur:
Standar Lapis Pondasi Atas (Base Course Kelas A / LPA): Terletak tepat di bawah aspal hotmix dengan ukuran material 0 mm hingga 37,5 mm. Karakteristik material harus terdiri dari batu pecah mesin yang keras, bersudut tajam (angular), dengan gradasi rapat yang dicampur pasir serta abu batu tanpa kandungan lempung yang berlebihan.
Standar Lapis Pondasi Bawah & Syarat Material: Komposisi agregat harus memenuhi Job Mix Formula (JMF) yang diuji di laboratorium. Material tidak boleh menyimpang dari aturan campuran kerja agar tidak menurunkan nilai kekuatan struktur bawah jalan.
Syarat Kondisi Lapangan & Suhu Pengerjaan: Proses pengaspalan hanya boleh dilakukan pada cuaca kering dan cerah dengan kondisi permukaan badan jalan yang bersih dari kotoran atau lumut, serta melalui tahapan pemadatan menggunakan Asphalt Finisher dan rangkaian roller yang sesuai standar.
Menurutnya, apabila material seperti koral atau agregat tercampur tanah di luar batas toleransi spesifikasi teknis, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak mutu lapisan pondasi dan mengurangi daya tahan struktur jalan secara keseluruhan.
“Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas material. Kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak,” tegasnya.
Minta Dinas PUPR dan Pengawas Turun ke Lapangan
LSM Cahaya Bengkulu meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu serta konsultan pengawas melakukan pemeriksaan langsung terhadap material yang digunakan dalam proyek rekonstruksi Jalan Kalimantan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian material dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi jalan.
Selain itu, pengawasan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dinilai penting untuk mencegah potensi penurunan kualitas konstruksi yang dapat merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.
Sahral juga meminta agar hasil pemeriksaan teknis disampaikan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan atau memerlukan perbaikan.
Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, dugaan material koral bercampur tanah tersebut masih memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut. Temuan yang disampaikan LSM Cahaya Bengkulu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan proyek telah melanggar spesifikasi kontrak.
Redaksi NEINEWS membuka ruang konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, pihak pelaksana PT Kamajaya Adiguna, serta konsultan pengawas CV Dinamika Consultant untuk memberikan penjelasan mengenai jenis material, standar spesifikasi, hasil pengujian material, dan mekanisme pengawasan pekerjaan.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan ini berimbang serta memberikan gambaran yang utuh mengenai kualitas pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Kalimantan tersebut.
NEINEWS akan terus memantau perkembangan proyek ini demi mendorong transparansi penggunaan anggaran publik dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













