Bengkulu, Neinews.Org – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Namun PTUN menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” dikutip dari putusan tersebut, pada Selasa (13/8/2024).
“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” petikan dari putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, pada Selasa (13/8/2024).
Yang mana terdapat salah satu gugatan yang dikabulkan terkait pembatalan Surat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan pada periode 2023-2028.
“Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, pada tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan periode 2023-2028,”
Dalam pemberitaan sebelumnya, Eks Ketua MK Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke PTUN agar ia masih dapat menduduki kembali jabatan sebagai Ketua MK. Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut yang dilayangkan oleh Anwar pada tanggal 24 November 2023.
Dari gugatannya berisi, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan. Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatannya.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, pada tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan periode 2023-2028,” bunyi isi gugatan yang dilayangkan Anwar. Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia calon presiden dan wapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming maju pada Pilpres 2024.
Sumber : kompas.comPTUN tolak Answar