MK Terima Permohonan Partai Buruh Terkait Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada

Putusan MK Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada
Putusan MK Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada

Bengkulu, Neinews.Org –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merespons terhadap adanya upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Upaya anulir terhadap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini.

Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Said Iqbal mengatakan bahwa tidak menerima sikap DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK terhadap aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Kami tolak sikap DPR,”tutur Said Iqbal saat dihubungi, pada Rabu, (21/8/2024).

Berdasarkan informasi rapat Baleg akan digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Terdapat dua skenario yang sedang disiapkan di Baleg DPR.

Terdapat rencana yang pertama yakni mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Selanjutnya rencana kedua yakni untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Upaya pengembalian aturan ambang batas minimal 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.

Selanjutnya terdapat upaya penganuliran putusan MK itu juga dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perpu.

Dalam hal ini Bavitri mengatakan bahwa putusan MK sudah final dan mengikat. “Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Sumber : tempo.co