Saka Tatal Perkuat Bukti dengan Sumpah Pocong Terhadap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka tatal lakukan sumpah pocong pada kasus vina cirebon
Saka tatal lakukan sumpah pocong pada kasus vina cirebon

Bengkulu, Neinews.Org – Dalam membuktikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, berencana akan melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jabar, pada Jumat (9/8/2024). Dengan diadakannya sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. ”Ya, sumpah pocongnya habis (shalat) Jumat,” tutur Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, di Cirebon.

Diketahui ritual itu rencananya dimulai pada pukul 13.00 di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon.

Berbagai peralatan seperti kain kafan hingga peralatan lainnya untuk sumpah pocong telah siap. Sumpah pocong merupakan ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan suatu perkara. Pada pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan layaknya pocong.

Dalam sumpah tersebut Saka juga menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong. Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya pada 2016. Rudiana juga merupakan ayah dari Eky. Namun, dipastikan Rudiana tidak akan menghadiri sumpah pocong itu.

Menanggapi kasus tersebut Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengungkapkan bahwa sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama. “Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong,” ungkap Pitra, pada Kamis (8/8/2024).

Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tanggal 27 Agustus 2016.

Dalam hal ini pengadilan memutuskan dia dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat pada tahun 2020 dan bebas murni, pada Juli 2024. Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

Sumber : Kompas.com