Dunia  

Bila Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan Terima Uang Sebagai Ganti Rugi pada Kasus Vina Cirebon

Pegi setiawan dan ayahnya Rudi Irawan. Jika terbukti Pegi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon, maka ia berhak menerima ganti rugi uang. Segini besarannya Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, https://wartakota.tribunnews.com/2024/07/01/segini-uang-ganti-rugi-untuk-pegi-setiawan-jika-terbukti-korban-salah-tangkap-kasus-vina-cirebon.
Pegi setiawan dan ayahnya Rudi Irawan. Jika terbukti Pegi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon, maka ia berhak menerima ganti rugi uang. Segini besarannyaArtikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, https://wartakota.tribunnews.com/2024/07/01/segini-uang-ganti-rugi-untuk-pegi-setiawan-jika-terbukti-korban-salah-tangkap-kasus-vina-cirebon.

Bengkulu, Neinews.Org – Kasus pembunuhan yang menewaskan Vina Cirebon terhadap terdakwa Pegi Setiawan yang saat ini sudah masuk ke tahap yang lebih serius. Yang mana sidang praperadilan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dilakukan pada hari Selasa 2 Juli.

Dalam praperadilan kali ini, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan akan menyampaikan dalil-dalil yang nantinya membantah tudingan kliennya terkait melakukan pembunuhan terhadap Vina

Bukan hanya itu, anggota kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan memberikan bukti-bukti di persidangan kasus Vina Cirebon hingga menang.

Bila dalil-dalil tersebut diterima serta berhasil memenangkan sidang praperadilan, Pegi Setiawan akan menerima beberapa hal, termasuk nanti uang ganti rugi.

Semua itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut diatur juga hak tersangka dalam mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah pada pasal 95 KUHP. Yang nominal ganti ruginya juga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga capai Rp100 juta.

Yang mana jumlah iini bisa lebih besar jika penahanan terhadap tersangka tersebut menyebabkan cacat atau kematian. Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan

Oleh sebab itu, Pegi Setiawan wajib agar mendapatkan rehabilitasi hingga ganti rugi jika nantinya penangkapan terhadapnya terbukti salah serta ia dinyatakan menang.

Sumber : tribunnews.com