Bengkulu, Neinews.Org – Fakta Baru yang ditemukan Polisi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Polisi menyebutkan ada 7 terpidana terhadap pembunuhan Vina dan Eki yang sempat mengajukan grasi kepada Presiden.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019
Peristiwa yang belum terungkap yaitu para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi,” ujar Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 19 Juni 2024
Dimana sebanyak tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan,” ujar Sandi
Sandi akan memastikan permohonan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Tetapi, menurut dia permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana saat itu ditolak.
Yang mana seorang terpidana membuat pernyataanbahwa dia menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,'” ujar Sandi.
PN Cirebon sudah memvonis ketujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.
Terpidana tersebut bernama bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST hanya divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sumber : detik.com