Rejang Lebong,Neinews.Org – Jum’at, (31/5/2024). Sekdakab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST bersama OPD terkait membahas alih fungsi aset di beberapa OPD. Rapat pembahasannya dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Rapat dihadiri Kepala BPKD, Andi Ferdian, SE, Sekdis Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Budi Mario, Sekdis Pertanian dan Perikanan, Ria Natalia dan Sekdis Dukcapil, Afreda RP. Serta perwakilan RSUD dan BPBD.
‘’Hari ini kita akan membahas pemanfaatan beberapa aset. Seperti alat berat berupa eskavator mini di Dinas Pertanian, eks Kantor Dinas Dukcapil dan pemanfaatan kendaraan operasional khusus lapangan Laboratorium Covid-19 RSUD. Untuk itu kita mulai dari eskavator mini yang ada di Dinas Pertanian apakah bisa dihibahkan untuk operasional BPBD,’’ kata Sekda.
Lalu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan, Ria Natalia menjelaskan status alat berat jenis eskavator itu merupakan bantuan Kementerian Pertanian untuk mendukung produktivitas kelompok tani.
‘’Alat berat itu hanya bisa dimanfaatkan kelompok tani dengan masa peminjaman selama 3 bulan. Kalau ada kerusakan, maka, perbaikannya dibebankan ke kelompok tani. Dan alat berat ini belum terdaftar sebagai aset daerah. Kita sudah menyurati kementerian terkait penghibahan alat ini.
Lalu, Sekda menyarankan untuk kembali mengirimkan surat permohonan hibah alat berat itu ke BPBD. Sehingga alat berat itu dapat digunakan BPBD dalam upaya penanggulangan bencana alam.
Sementara Kantor Dinas Dukcapil sudah pindah ke Mal Pelayan Publik. Sehingga, eks Kantor Dukcapil itu diminta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.
‘’Selama ini, Kantor Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian ini terbagi dalam 3 lokasi. Agar pelayanan dapat terintegrasi, maka, kami berharap gedung eks Kantor Dukcapil dapat dijadikan sebagai kantor kita,’’ ujar Budi Mario.
Permohonan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian itu langsung ditanggapi Sekretaris Dukcapil, Afreda RP. ‘’Saat ini sudah 95 persen operasional Dukcapil sudah pindah ke gedung Mal Pelayanan Publik. Namun, ada 1 gudang yang berisi dokumen arsip seperti blanko akta kematian, akte kenal lahir dan lainnya senilai Rp 63 juta masih tersimpan di gudang.
Kalau bisa, gudang itu tetap dikelola Dukcapil. Tapi kalau memang harus pindah, maka barang-barang di dalam gudang itu akan kita angkut ke kantor baru,’’ kata Afreda RP.
Sekda juga meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Dinas Pertanian untuk menyampaikan permohonan alih fungsi aset tersebut. Kemudian, Sekda juga mempertanyakan keberadaan mobil operasional Lab Covid-19 yang ada di RSUD.
Rapat yang dipimpin Sekda itu menyimpulkan beberapa kesepakatan. Misalnya, soal alih fungsi eks gedung kantor Dukcapil dan Dinas Sosial perlu diajukan surat permohonan alih fungsinya ke BPKD.
‘’Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir, apakah mobil itu masih dioperasikan RSUD. Soalnya, harga mobil itu cukup mahal. Harganya hampir Rp1 miliar. Jadi, jangan sampai mobil terjemur saja. Kalau masih dimanfaatkan tolong buatkan garasinya. Kalau masih digunakan tolong sampaikan laporan operasionalnya,’’ tambah Sekda.
Sumber:rejanglebongkab.go.id