Taman, Owner PT Linska sekaligus Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) dan pengembang senior di Bengkulu. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, BENGKULU — Taman, Owner PT Linska sekaligus Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) dan pengembang senior di Bengkulu, memberikan apresiasi terhadap layanan serta pengawasan perizinan perumahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu.
Menurut Taman, selama ini proses pelayanan perizinan perumahan yang diberikan pemerintah kota kepada para pengembang berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan tingginya realisasi pembangunan unit perumahan di Kota Bengkulu. Capaian tersebut juga sejalan dengan dukungan perbankan yang cukup kuat terhadap pengembang perumahan di daerah ini,” ujar Taman, Kamis (26/02/2026).
Menanggapi adanya sejumlah pengembang yang menilai proses perizinan berjalan lambat, Taman menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa digeneralisasi. Ia menyebut, keterlambatan perizinan biasanya disebabkan oleh belum dipenuhinya sejumlah komitmen antara pengembang dan pemerintah daerah.
“Misalnya kewajiban pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang harus dilakukan dengan lapen atau rabat beton, namun belum dilaksanakan. Selain itu, bisa juga karena lokasi kawasan perumahan berada di wilayah rendah yang memerlukan kajian teknis terkait potensi banjir,” jelasnya.
Taman menambahkan, apabila seluruh persyaratan dan aturan dipenuhi oleh pengembang, maka proses perizinan dipastikan dapat berjalan dengan mudah dan lancar. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjalankan aturan demi melindungi masyarakat yang nantinya tinggal di kawasan perumahan.
“Pengawasan ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman, serta terhindar dari risiko buruk seperti musibah banjir,” tegasnya.
Selain itu, Taman juga mengimbau calon konsumen perumahan agar lebih teliti sebelum membeli rumah. Ia menyarankan masyarakat untuk memastikan legalitas perumahan, mulai dari kelengkapan izin hingga status sertifikat lahan yang sudah atas nama perusahaan pengembang.
“Dengan begitu, konsumen tidak akan menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Reporter: Alfridho Ade Permana













