33 Kampus Terlibat Kasus TPPO Bermodus Magang

Ilustrasi Kampus

Neinews.org – 33 kampus terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bermoduskan program magang ke Jerman. Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri.

Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum, sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban. “Total 1.047 siswa yang diberangkatkan, dibagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.”

Sementara itu, perusahaan perekrut yaitu PT SHB menegaskan bahwa program tersebut adalah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bahkan, mereka juga menandatangi nota kesepahaman (MoU) bersama universitas-universitas yang menjadi rekan kerjanya. Dalam MoU tersebut memang menyatakan bahwa program mereka masuk ke dalam program MBKM dan dikonversikan ke 20 SKS.

Namun kenyataannya, para mahasiswa justru dipekerjakan seperti buruh kasar saat tiba di Jerman. Hal ini lantaran mereka direkrut secara non-prosedural.

Selain itu, faktanya program perusahan PT SHB tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek lantaran sudah ditolak oleh pihak Kementerian.

Tak hanya itu, program PT SHB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan pemagangan di luar negeri oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Perusahaan tersebut bahkan tidak masuk dalam daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) sehingga mereka tidak bisa merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Lebih lanjut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dua tersangka perempuan berada di Jerman yaitu ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Sedangkan sisanya berada di Indonesia yaitu dua tersangka laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan satu tersangka perempuan berinisial AJ (52).

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, para tersangka akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Selanjutnya, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Sumber : kompas.com

Editor    : Arimbi