Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah menyelidiki dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah daerah, tepatnya di Bank Bengkulu cabang pembantu Kabupaten Lebong. Dugaan ini mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Proses ini sedang berjalan,” ujar Kompol Fuad saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa penyelidikan ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Saat ini, pihaknya tengah berupaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami mohon waktu. Saat ini, fokus utama kami adalah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Dugaan praktik kredit fiktif ini mengarah pada tindak fraud, yakni tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja dengan tujuan mengelabui, menipu, atau memanipulasi sistem perbankan.
Modus ini diduga telah menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, maupun pihak lain, sementara pelaku memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini terus menjadi perhatian, dan publik menantikan langkah hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. (RGO)
Editor: Alfridho Ade Permana