Praktisi hukum Bengkulu, Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu — Praktisi hukum Bengkulu, Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe, siap melaporkan dugaan adanya mafia jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini diduga menjadi sumber kerusakan lingkungan dan ketidakadilan ekonomi di Bengkulu.
Menurut Sasriponi, praktik kotor jual beli IUP ini melibatkan oknum pejabat, pengusaha, hingga perantara yang sengaja memperdagangkan izin tambang demi keuntungan pribadi. Akibatnya, banyak tambang yang merusak lingkungan, tumpang tindih lahan, dan menelantarkan hak masyarakat adat serta petani.
“Kami mencium kuat adanya permainan kotor dalam jual beli IUP di Bengkulu. Ini tidak bisa dibiarkan. IUP dikeluarkan bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk dikelola secara sah demi kemakmuran rakyat. Kalau izin tambang jadi komoditas gelap, maka rakyatlah yang paling dirugikan,” tegas Sasriponi kepada media ini, Minggu (17/3/2025).
Sasriponi menegaskan akan segera melaporkan dugaan mafia IUP ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri, agar diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Semua data yang kami miliki, baik soal nama-nama pengusaha, oknum pejabat, maupun kronologi jual beli IUP, akan kami serahkan ke KPK dan aparat penegak hukum. Ini sudah merusak masa depan Bengkulu,” tegasnya.
Sasriponi menyebut, dari hasil investigasi yang ia lakukan bersama tim, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah IUP diberikan kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usulnya, bahkan sebagian hanya digunakan untuk kepentingan spekulasi dan jual-beli di atas kertas.
“Ada IUP yang keluar tapi tidak pernah ditambang, ada yang dijual ke perusahaan lain, bahkan ada yang dipakai untuk jaminan pinjaman bank. Ini bukti bahwa izin tambang hanya jadi alat cari untung pribadi, tanpa memikirkan dampaknya ke lingkungan dan masyarakat,” paparnya.
Lebih jauh, Sasriponi mengkritik keras pemerintah daerah yang selama ini terkesan menutup mata terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Ia menilai, Bengkulu seperti ladang rampokan tambang bagi segelintir elite.
“Jangan sampai Bengkulu ini jadi tanah rampasan oleh mafia tambang. Pemerintah harus sadar, kalau dibiarkan terus, anak cucu kita cuma akan mewarisi tanah bekas tambang dan hutan gundul. Saya kira ini saatnya rakyat bersuara,” kata Sasriponi.
Ia juga mengajak masyarakat, aktivis lingkungan, dan mahasiswa untuk ikut serta mengawal kasus ini, agar mafia IUP benar-benar dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Saya ajak seluruh elemen masyarakat Bengkulu, aktivis, mahasiswa, untuk sama-sama melawan mafia tambang. Jangan biarkan pejabat dan pengusaha rakus merusak masa depan kita. Ini perjuangan untuk rakyat Bengkulu,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun instansi terkait soal dugaan jual beli IUP ini. Namun, desakan publik agar KPK segera turun ke Bengkulu semakin menguat, terlebih setelah muncul kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu.
Kini, publik menanti, apakah keberanian Sasriponi membuka tabir mafia tambang ini akan mendapat respons tegas dari aparat hukum, atau justru dibungkam oleh kekuatan uang dan politik.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Iman SP Noya