Direktur AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin didampingi Anggotanya saat menyerahkan Dokumen Naskah Akademik dan Draf Ranperda kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P. Kamis, 3 Juli 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, BENGKULU – Upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano terus diperjuangkan. Pada Kamis, 3 Juli 2025 AKAR Global Inisiatif melakukan audiensi strategis dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P., di rumah dinasnya. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan MHA Enggano, yang kini memasuki fase krusial.
Direktur AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin, menyampaikan bahwa urgensi pengesahan Perda tidak bisa lagi ditunda. Ia menekankan bahwa kondisi geografis Enggano sebagai pulau terluar yang semakin terisolasi akibat pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai semakin meminggirkan posisi MHA Enggano secara sosial, ekonomi, dan budaya.
“Maksud dan tujuan kami menemui Ketua DPRD adalah mendorong akselerasi pengakuan hukum terhadap MHA Enggano. Situasi yang dihadapi masyarakat saat ini menegaskan bahwa perda ini bukan lagi sekadar dokumen hukum, tapi instrumen perlindungan hidup dan martabat masyarakat adat,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya perda ini dalam menjamin hak-hak atas tanah, sumber daya alam, serta identitas budaya masyarakat adat yang selama ini terancam oleh pembangunan eksploitatif tanpa pengakuan dan partisipasi bermakna.
“Perda ini adalah wujud keberpihakan negara kepada masyarakat adat yang selama ini berdiri menjaga tanahnya sendiri tanpa perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P., merespons positif inisiatif ini. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan perda tersebut, seraya memastikan bahwa DPRD akan menjadi mitra aktif dalam proses pembahasan yang akan berlanjut ke Sidang III pada akhir tahun ini.
“Kami menyambut baik dan berkomitmen untuk bersama-sama mendorong percepatan Ranperda ini. DPRD akan mengawal hingga pengesahan agar masyarakat Enggano memperoleh keadilan yang layak mereka dapatkan,” tegas Parmin.
Dalam audiensi ini, AKAR Global Inisiatif juga menyerahkan Dokumen Naskah Akademik dan Draf Ranperda yang telah disusun secara partisipatif oleh tim penyusun: Ricki Pratama Putra, S.H., M.H.; Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.; dan Dr. Septri Widiono, S.P., M.Si. Penyusunan dokumen ini melibatkan masyarakat adat Enggano secara langsung melalui dua kali konsultasi publik, memastikan substansi perda merefleksikan kebutuhan dan aspirasi komunitas.
Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari langkah konkret mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Ranperda, sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap MHA Enggano yang selama ini menjaga wilayahnya dari ancaman perampasan dan marginalisasi.
Siaran Pers: Akar Global Inisiatif
Editor: Alfridho Ade Permana












