GARBETA Desak Pemerintah Tindak PT Injatama

Minta Dinas ESDM dan LHK Segera Turun Cek Pascatambang di Ketahun

Ketua Umum GARBETA, Dedi Mulyadi Saat Melayangkan Surat Laporan Sejumlah Perusahaan di Bengkulu ke Kementerian ESDM. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu Utara – Lubang bekas tambang batu bara di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kini jadi sorotan. Setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT Injatama resmi berakhir pada 8 Februari 2025, lahan bekas galian justru dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Kondisi ini dikecam organisasi masyarakat GARBETA (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) yang menilai perusahaan lalai menjalankan kewajiban hukum pascatambang.

Ketua Umum GARBETA, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya kerusakan parah. Lubang besar bekas galian dibiarkan terbuka, tumpukan tanah galian tidak tertata, bahkan tanah bekas tambang tidak lagi bisa ditumbuhi vegetasi.

“Perusahaan sudah mengambil batu bara, tapi lahannya dibiarkan begitu saja. Ini jelas bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Dedi kepada Media ini, Jumat (3/10/2025).

Kewajiban Hukum Pascatambang

GARBETA menekankan bahwa reklamasi pascatambang bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU No. 4/2009), PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014.

“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan. Ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang lalai,” tegasnya.

Desakan GARBETA ke Pemerintah

Atas temuan ini, GARBETA mendesak Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kondisi pascatambang PT Injatama. Ormas tersebut juga meminta pemerintah daerah tidak “tutup mata” terhadap kerusakan lingkungan yang ditinggalkan perusahaan.

“Kami minta pemerintah bersikap tegas. Jangan sampai rakyat hanya diberi lubang menganga setelah batu bara habis diangkut keluar daerah,” sambung Dedi.

Akan Terus Dikawal

GARBETA menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian langkah hukum maupun perbaikan lingkungan. Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan jaringan masyarakat sipil yang lebih luas bila pemerintah tak segera bertindak.

“Ini bukan sekadar soal izin berakhir, tapi soal tanggung jawab. Kami akan terus kawal sampai ada tindakan nyata,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Injatama belum memberikan keterangan resmi atas desakan yang dilayangkan Garbeta.

Reporter: Alfridho Ade Permana