GARBETA Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Dugaan Perambahan Kawasan Hutan

Laporan ke Kejati Bengkulu soal perambahan 750 hektare hutan Register 71 mandek, aktivis sebut pengaruh korporasi terlalu kuat

Ketua Umum GARBETA, Dedi Mulyadi Saat Berada di DPD RI. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu — Proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis anti korupsi. Setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar, kini perhatian publik beralih ke dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah belum menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara optimal di Bengkulu.

Ketua Umum Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, mendesak pemerintah dan APH di Bengkulu untuk bersikap adil dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan, khususnya yang melibatkan korporasi besar.

“Kami menilai sudah saatnya pemerintah menegakkan keadilan dan mengembalikan kawasan hutan yang telah dikelola tanpa izin kepada masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Dedi kepada media ini, Rabu (22/10/2025).

Menurut Dedi, semangat konstitusi yang menegaskan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” masih jauh dari kenyataan di Bengkulu.

“Kalimat itu seolah hanya jadi isapan jempol belaka,” tegasnya.

Soroti PT Sandabi Indah Lestari di Register 71

Garbeta menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan penegakan hukum atas dugaan perambahan kawasan hutan negara oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di Register 71 seluas sekitar 750 hektare. Dedi menyebut, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2001 di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

“Regulasi sudah sangat jelas. Dari UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 hingga UU Nomor 18 Tahun 2013, bahkan kini diperkuat dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang penghitungan denda bagi perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ungkapnya.

Garbeta, lanjut Dedi, telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Juni 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata.

“Kami sudah melapor ke Kejati Bengkulu dengan dasar PP 45 Tahun 2025. Tapi laporan itu seolah jalan di tempat. Begitu kuatnya pengaruh PT SIL di Bengkulu, sampai terkesan tak ada yang berani menyentuh,” ujarnya.

Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan Bertindak

Lebih lanjut, Dedi juga menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai hingga kini Satgas belum menunjukkan langkah konkret untuk menindak perusahaan yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di Bengkulu.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum. Tapi faktanya, dugaan pelanggaran PT SIL yang sudah berlangsung 25 tahun justru tak tersentuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Reporter: Alfridho Ade Permana