Pekerjaan preservasi Jalan Lais–Kerkap di Kabupaten Bengkulu Utara terus digenjot oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Bengkulu, Jumat (11/9/2026). Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 94,9 miliar tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui skema Multi Years Contract (MYC) dan berlanjut hingga 2027. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Pekerjaan preservasi Jalan Lais–Kerkap di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terus digenjot. Penanganan ruas jalan nasional tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Bengkulu.
Hingga Jumat (11/9/2026), progres fisik untuk target penyelesaian pekerjaan tahun 2026 dilaporkan telah mendekati 99 persen. Sementara progres keseluruhan paket pekerjaan tercatat sebesar 24,893 persen karena pelaksanaan proyek dilakukan secara bertahap dan berlanjut hingga 2027.
Preservasi ruas Lais–Kerkap merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga kemantapan jalan nasional yang menjadi bagian dari jalur strategis penghubung Bengkulu dengan wilayah Sumatera Barat.
Penanganan jalan tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung distribusi barang dan logistik.
Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Bengkulu, Tendi Hardianto, mengatakan pihaknya terus berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur jalan strategis nasional.
Menurutnya, pelaksanaan preservasi terus dipacu untuk memastikan kondisi jalan tetap mendukung kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Komitmen menjaga kemantapan jalan terus kami wujudkan demi kelancaran mobilitas masyarakat. Saat ini, tim PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu terus memacu pelaksanaan preservasi jalan di ruas Lais–Kerkap,” ujar Tendi, Jumat (11/9/2026).
Dikerjakan Bertahap
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Bengkulu, Agus Kriswanto, mengatakan pekerjaan preservasi dilakukan secara bertahap.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sekaligus memastikan setiap bagian jalan yang ditangani dapat berfungsi secara optimal.
“Penanganan bertahap ini dilakukan untuk memastikan setiap jengkal perbaikan memberikan hasil yang awet dan andal,” kata Agus.
Agus juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi lokasi pekerjaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati lokasi preservasi jalan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Nilai Kontrak Rp 94,9 Miliar
Diketahui, paket pekerjaan Preservasi Jalan Lais–Kerkap berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan dilaksanakan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp94.939.939.000 yang bersumber dari APBN melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2027.
Penyedia jasa atau kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Galih Medan Persada.
Sementara pengawasan teknis proyek dilaksanakan oleh PT Indec Internusa melalui paket Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Lais–Kerkap (SBSN), dengan nilai pagu sebesar Rp 4.014.874.000, yang juga bersumber dari pembiayaan SBSN.
Pekerjaan konstruksi berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan total panjang penanganan sekitar 20,78 kilometer pada pekerjaan yang tengah berjalan. Secara keseluruhan, penanganan preservasi yang direncanakan hingga 2027 ditargetkan mencapai sekitar 57 kilometer.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi mayor pada sejumlah titik dengan kerusakan berat, pemeliharaan rutin jalan, rehabilitasi jembatan, pekerjaan drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, pekerjaan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, pekerjaan struktur hingga demobilisasi dan pekerjaan pendukung lainnya.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan menggunakan skema Multi Years Contract (MYC) dengan satu penyedia jasa pelaksana.
Pemerintah melalui BPJN Bengkulu menargetkan preservasi tersebut mampu menjaga kemantapan ruas jalan nasional sekaligus memberikan dampak terhadap kelancaran konektivitas dan aktivitas masyarakat di wilayah Bengkulu Utara.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













