Papan Proyek Jalan Nasional, Preservasi Jalan Nakau – Batas Provinsi Sumatera Selatan (E-Katalog) Tahun Anggaran 2026. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada paket proyek jalan nasional yakni, Preservasi Jalan Nakau – Batas Provinsi Sumatera Selatan (E-Katalog) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu melalui PPK 1.3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Sahipul Anwar, S.H, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Pekerjaan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.836.629.000 sumber dana APBN masa pelaksanaan 300 hari kalender lokasi kabupaten Bengkulu Tengah, Kepahiang dan kabupaten Rejang Lebong dengan kontraktor pelaksana PT Pebana Adi Sarana serta konsultan pengawas PT Tribina Matra Karya Cipta KSO, PT Arci Pratama Konsultan dan PT Arista Cipta.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, sejumlah titik pekerjaan pemeliharaan pada ruas jalan nasional Kepahiang–Rejang Lebong–Batas Sumsel, khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, ditemukan telah mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah dilakukan pemeliharaan. Sejumlah titik kembali berlubang hingga mengalami retak pada permukaan jalan.
Syaiful mengatakan kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan faktor penyebabnya. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan kualitas pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, kondisi struktur jalan, atau faktor teknis lainnya.
Dugaan Ketidaksesuaian Ketebalan Tambal-Sulam
Sorotan lainnya diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan tambal-sulam.
Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu menyebut berdasarkan investigasi dilapangan ditemukan, ketebalan pekerjaan tambal-sulam diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
ketidaksesuaian tersebut kemudian dipertanyakan, terutama terkait dasar teknis pelaksanaan pekerjaan apabila memang terjadi perubahan ketebalan dari ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Syaiful meminta agar dapat dipastikan apakah terdapat adendum kontrak, perubahan desain, justifikasi teknis, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar perubahan tersebut.
“Kalau memang ketebalan pekerjaan ditentukan berdasarkan kebutuhan lapangan, harus jelas dasar teknis dan dokumennya. Apabila terdapat perubahan dari spesifikasi kontrak, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis,” ujar Sahipul Anwar, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, persoalan ketebalan bukan sekadar persoalan ukuran fisik, tetapi berkaitan dengan mutu dan daya tahan hasil pekerjaan.
Apabila benar terdapat ketidaksesuaian tanpa dasar perubahan yang sah, kondisi tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi umur layanan jalan.
Minta Audit Hitung Potensi Kerugian Negara
Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu juga menyinggung dugaan pengurangan volume atau ketebalan pekerjaan yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap keuangan negara.
Namun, Sahipul menegaskan besaran kerugian negara belum dapat dipastikan berdasarkan perhitungan internal semata.
Karena itu, pihaknya meminta auditor yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan membandingkan volume pekerjaan dalam kontrak, volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan, harga satuan, pembayaran yang telah dilakukan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Jangan sampai dugaan selisih volume hanya berhenti pada pengamatan lapangan. Harus ada pengukuran teknis dan audit terhadap dokumen kontrak serta pembayaran,” tegasnya.
Menurut Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat selisih antara pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, pekerjaan yang dilaksanakan, dan pekerjaan yang dibayarkan.
Minta Pemeriksaan Tidak Hanya Fisik
Atas sejumlah temuan tersebut, Sahipul Anwar, SH menyatakan Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik jalan.
Dokumen kontrak, adendum apabila ada, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pembayaran, sumber material, dokumen pengadaan, hingga mekanisme pengawasan proyek dinilai perlu diperiksa.
Konsorsium juga mendorong adanya audit teknis dan audit investigatif oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume tanpa dasar yang sah, penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, maka pihak terkait diminta mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJN, Satker, PPK dan Pelaksana Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Bengkulu, Satker, PPK maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan, kualitas pemeliharaan jalan, maupun penggunaan material yang dipersoalkan Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu.
NEINEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan preservasi Jalan Nasional Nakau–Batas Sumsel Tahun Anggaran 2026. (Red)













