Jakarta, Neinews.Org – Beberapa sekolah swasta di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan memberlakukan pembebasan biaya mulai tahun 2025, termasuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang pangkal, bahkan biaya pendaftaran awal. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo, yang mengatakan kebijakan ini berlaku untuk tingkat SD hingga SMA/SMK.
“Pembiayaan yang ditanggung pemerintah untuk anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta meliputi SPP, uang pangkal, dan biaya pada saat awal masuk jenjang pendidikan,” ujarnya, pada Selasa (5/11/2024).
Selain itu, biaya kegiatan pembelajaran juga akan disesuaikan dengan hasil kajian yang dilakukan. Pihak pemerintah akan memenuhi kebutuhan dasar pendidikan untuk peserta didik, seperti seragam, sepatu, tas, dan alat tulis yang diperlukan.
Namun, kebijakan pembebasan biaya ini tidak berlaku untuk semua sekolah. Purwosusilo menjelaskan bahwa program ini hanya diterapkan pada sekolah swasta yang telah dinilai berdasarkan kualitas dan biaya yang terjangkau. Sekolah yang termasuk dalam klaster 1 hingga 3 akan menjadi prioritas, sementara sekolah swasta di klaster 4 dan 5, yang sudah memiliki kualitas elit, tidak akan mendapatkan kebijakan ini.
Untuk sekolah-sekolah yang ingin mendapatkan pembebasan biaya, Purwosusilo menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Biaya pendidikan yang dimaksud berlaku hanya untuk sekolah yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Kriteria lainnya mencakup sekolah yang telah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Selain itu, sekolah juga harus memiliki siswa yang tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
Sekolah sasaran juga harus memastikan proses belajar mengajar berjalan lancar tanpa gangguan, dengan jumlah minimal 60 siswa per sekolah. Hingga saat ini, Purwosusilo belum memberikan daftar sekolah mana saja yang akan menjadi target program ini.
“Untuk SD, berarti mencakup kelas 1 hingga 6, SMP kelas 7 hingga 9, dan SMA/SMK kelas 10 hingga 12,” tambahnya.
Sumber : detik.com