Bengkulu, Neinews.Org – Paslon Gubernur Bengkulu Helmi-Mian dalam Pilkada Bengkulu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Rohidin Mersyah-Gusnan. Mereka beralasan bahwa Rohidin telah menjabat selama dua periode di Pemprov Bengkulu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian, Muspani, mengungkapkan hal ini kepada media pada Senin (2/9/2024). Menurut Muspani, Rohidin telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam putusan Nomor: 2/PPU-XXI/2023, Nomor 22/PUU-VII/2009, dan Nomor 67/PPU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya, meskipun sebagai penjabat kepala daerah yang belum dilantik atau definitif.
Muspani menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan putusan MK, yang memungkinkan kepala daerah mencalonkan diri kembali untuk periode ketiga. “Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang telah menjalani 2,5 tahun sudah dianggap sebagai satu periode, tanpa membedakan jabatan definitif dan sementara,” kata Muspani.
Tak hanya itu, Muspani juga menambahkan bahwa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga. “KPU RI, dalam PKPU 8 Tahun 2024, justru memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang sudah menjabat 2,5 tahun atau lebih untuk maju kembali sebagai kepala daerah pada periode ketiga, yang bertentangan dengan putusan MK,” ungkap Muspani.
Muspani juga mengkritik Bawaslu RI yang melalui Surat Edaran No 96 tahun 2024 tidak mematuhi keputusan MK, bahkan tidak mengakui posisi penjabat kepala daerah seperti yang disebutkan dalam putusan MK. Ia menyebutkan bahwa Rohidin Mersyah, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 22 Juni 2017 hingga 29 Oktober 2018 dan kemudian sebagai gubernur definitif hingga 15 Februari 2021, telah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama, sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga.
Selanjutnya Muspani memberikan tenggat waktu hingga 10 September 2024 untuk membatalkan pencalonan pasangan calon yang sudah masuk tiga periode. Jika tidak diindahkan, ia berencana untuk melakukan langkah hukum, termasuk mengadukan KPU RI dan Bawaslu RI ke DKPP. “Keputusan MK harus dipatuhi dan pasangan calon kepala daerah yang melanggar harus dibatalkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPUD Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti regulasi yang ada sesuai PKPU 08 Tahun 2024 dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan berdasarkan ketentuan tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, JT Pareke, menyebutkan bahwa sengketa mengenai pencalonan kepala daerah adalah hal yang biasa dalam proses demokrasi. Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara putusan MK dan PKPU No 8 Tahun 2024 terkait pencalonan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Jika gugatan terbukti, pasangan calon yang melanggar aturan bisa dibatalkan pelantikannya, bahkan jika mereka terpilih.
Sumber : detik.com













