Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Yosep Mengajukan Banding ke PT Bandung dalam Kasus Pembunuhan Tuti-Amel di Subang

Yosep Hidayah
Yosep Hidayah

Bengkulu, Neinews.Org –    Pembunuhan yang melibatkan antara ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel), terus berlanjut di pengadilan. Pelaku, Yosep Hidayah, menanggapi vonis 20 tahun penjara dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Vonis 20 tahun penjara untuk Yosep dijatuhkan oleh PN Subang pada 25 Juli 2024, setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan istri dan anaknya. Dia dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan alternatif Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Menanggapi putusan tersebut, Yosep mengajukan banding ke PT Bandung, mengklaim bahwa dia difitnah dan bahwa kasus ini hanya didasarkan pada keterangan tunggal dari M Ramdanu alias Danu, yang juga merupakan keponakan Yosep.

Namun, banding yang diajukan Yosep telah diputuskan oleh PT Bandung dengan menguatkan vonis PN Subang. Keputusan banding tersebut diumumkan pada 26 Agustus 2024. Dalam amar putusannya, PT Bandung memutuskan untuk mempertahankan putusan PN Subang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng tanggal 25 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan banding PT Bandung, pada Senin (2/9/2024).

Majelis hakim PT Bandung yang terdiri dari Edison Muhamad sebagai ketua, dan Sudarwin serta Brkemal Tampubolon sebagai hakim anggota, sependapat dengan PN Subang mengenai vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah. Hakim PT Bandung berpendapat bahwa pengadilan setempat telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Yosep bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.

“Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair penuntut umum,” ujar hakim PT Bandung. “Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,” tambahnya.

 
Sumber : detik.com