FN Polwan Cantik Asal Mojokerto Membakar Suami sesama Polisi

Ilustrasi foto Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Briptu FN Sempat Minta Maaf Usai Bakar Suaminya, Bawa Korban ke Rumah Sakit, Kini Alami Trauma, https://aceh.tribunnews.com/2024/06/10/briptu-fn-sempat-minta-maaf-usai-bakar-suaminya-bawa-korban-ke-rumah-sakit-kini-alami-trauma.
Ilustrasi foto Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Briptu FN Sempat Minta Maaf Usai Bakar Suaminya, Bawa Korban ke Rumah Sakit, Kini Alami Trauma, https://aceh.tribunnews.com/2024/06/10/briptu-fn-sempat-minta-maaf-usai-bakar-suaminya-bawa-korban-ke-rumah-sakit-kini-alami-trauma.

Bengkulu, Neinews.Org – Polisi wanita asal Mojokerto Jawa Timur berinisial FN tega membakar suaminya sendiri sesama anggota polisi. Peristiwa ini terjadi Sabtu (8/6/2024) pagi.  Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW, ini terjadi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Dari peristiwa tersebut Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) kemarin. Almarhum dimakamkan di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.

FN merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya bertugas di Satsamapta Polres Jombang. Briptu FN diketahui memiliki tiga anak Bintara polisi yang saat ini terjerat kasus hukum beberapa waktu lalu melahirkan anak kembar.

Briptu FN dan Briptu RDW selama ini tinggal di rumah dinas wilayah Kota Mojokerto. Bayi kembar yang tidak lama dilahirkan tersebut merupakan anak ke dua dan ke tiga mereka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Darmanto mengatakan saudara FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur dua tahun, yang kedua dan ketiga (kembar) umurnya empat bulan.

Dari perbutan yang dilakukannya Briptu FN dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. “Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” ujar Dirmanto.

Sumber : .tribunnews.com