Hakim dapat Cibiran dari Waka Komisi III DPR Terkait Pemberian Vonis Gregorius Ronald Kasus Pembunuhan Dini Sera

Foto Gregorius Ronald Tannur
Foto Gregorius Ronald Tannur

Bengkulu, Neinews.Org – Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pada kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, mendapat banyak cibiran dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mencibir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang mengungkapkan bahwa Erituah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, bukan hakim sembarangan. Sahroni mengatakan yang bersangkutan justru sembarangan memberikan vonis.

“Iyalah masa hakim pinggiran, jelas dia hakim beneran, karena beneran, jadilah beneran vonis bebas tardakwa yang jelas-jelas bukti fakta tindak pidana ada dengan sangat jelas,” ujar Sahroni kepada wartawan, pada Rabu 31 Juli 2024.

Dalam hal ini Sahroni mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya. Sahroni menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena adanya vonis bebas Ronald Tannur.

“Hancur lah harapan harapan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan yang merusak nama pengadilan ke depannya,” ungkap Syahroni.

Tak hanya itu, Sahroni juga setuju Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Hanya saja, Syahroni sangat menyayangkan atas keputusan Hakim yang sembarangan memberi vonis.

“Benar sekali bukan hakim sembarangan, tapi sembarangan memvonis,” tutur Syahroni.

Kekecewaan disampaikan juga oleh Adies Kadir, yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan ini, Adies menilai bahwa hakim dalam kasus tersebut telah kehilangan hati nurani.

“Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya,” tutur Adies Kadir, pada Senin (29/7/2024)

Diketahui sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengungkapkan bahwa hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erituah Damanik merupakan hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa atas pembunuhan Dini, Ronald Tannur.

Terkait keputusan yang diberikan oleh Hakim pujian ini disampaikan oleh Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.

Seperti pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.

“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” ujar Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, pada Selasa (30/7/2024).

Sumber : detik.com