Bengkulu, Neinews.Org – Jelang pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sudah menerima 97 tanggapan masyarakat mengenai pencatutan nama sebagai dukungan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah di wilayah tersebut.
“Terkonfirmasi ke KPU lebih kurang 97 masyarakat yang memberikan tanggapan terkait pencatutan nama bakal calon kepala daerah di wilayah setempat,” ujar Rayendra Firasad
Rayendra mengatakan bahwa, untuk mekanisme penyampaian tanggapan mengenai pencatutan nama maka dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs web serta mengonfirmasi tanggapan tersebut ke Kantor KPU Kota Bengkulu.
Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi antara formulir yang diisi melalui situs web, kemudian hasil tersebut akan diteruskan ke silon pencalonan yang bersangkutan.
“Jadi di KPU ada mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Bengkulu,” ujar Rayendra
Oleh sebab itu, Rayendra mengimbau kepada masyarakat supaya menyampaikan tanggapannya mengenai pencatutan nama yang akan dilakukan oleh salah satu calon kepala daerah khususnya di Kota Bengkulu.
“Masyarakat Kota Bengkulu masih bisa menyampaikan tanggapan sebab hingga saat ini masih berproses,” tutur Rayendra
Tidak hanya itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga sudah menerima puluhan tanggapan dari masyarakat mengenai pencatutan nama sebagai dukungan salah seorang calon kepala daerah yang ada di wilayah tersebut menjelang Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan juga oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat ia menyebutkan bahwa puluhan tanggapan masyarakat yang disampaikan tersebut, 24 di antaranya yakni badan ad hoc.
Terdapat puluhan tanggapan masyarakat tersebut telah menyampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu atau menyampaikan secara daring dan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung salah satu calon kepala daerah jelang Pilkada 2024 tutur Rahmat Hidayat
“Sepanjang proses pengawasan di lapangan selama verifikasi faktual. Banyak ditemukan dari orang-orang yang menyatakan tidak mendukung ketika tidak mendukung maka dinyatakan TMS,” tutur Rahmat.
Sumber : antaranews.com