Kebijakan Rokok Tanpa Merek Undang Kontroversi Federasi Industri Tembakau Picu PHK

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) menilai aturan tersebut memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) menilai aturan tersebut memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)

Jakarta, Neinews.Org – Rencana pemerintah untuk menerapkan standarisasi kemasan rokok tanpa identitas merek telah memicu kontroversi, termasuk di kalangan buruh industri tembakau. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) menilai kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Standarisasi kemasan rokok tanpa merek tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum FPS RTMM SPSI, Sudarto, menyebutkan bahwa industri rokok sangat rentan terhadap peraturan baru, baik yang bersifat fiskal maupun non-fiskal. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberi tekanan besar pada industri tembakau, yang pada gilirannya akan berdampak pada tenaga kerja, seperti penurunan pendapatan dan PHK.

“Kenapa hal ini bisa terjadi? Seperti yang sudah disinggung oleh rekan-rekan petani, mayoritas anggota kami bekerja di industri sigaret kretek tangan (SKT), yang sistem penghasilannya berdasarkan borongan. Jadi, jika produksinya menurun, otomatis penghasilan mereka juga akan berkurang,” ujarnya dalam acara detikcom Leaders Forum ‘Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru’ di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Jika kondisi ini terus berlanjut, Sudarto memperingatkan bahwa efisiensi tenaga kerja, termasuk PHK, bisa terjadi. Untuk mencegah hal ini, FPS RTMM SPSI telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah, termasuk mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini, mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Sebagai bentuk protes, pada 10 Oktober lalu, Sudarto bersama sejumlah anggota buruh lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Kesehatan. Dalam aksi tersebut, mereka berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes yang berjanji akan melibatkan buruh dalam proses pembuatan aturan lebih lanjut.

“Kami sudah mencoba pendekatan yang baik, dan kami berharap dapat diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam diskusi ini. Mudah-mudahan ini bisa terwujud,” tutupnya.

Sumber : finance.detik.com