Kejati Tetapkan Kontraktor Proyek Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Tahun 2020

Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono
Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono

Bengkulu, Neinews.Org – Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada kasus dugaan korupsi proyek jembatan taba terunjam di Bengkulu Tengah, berujung  pada 2020.

Tim penyidik terhadap Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka, yakni seorang perempuan yang berinisial F-L. Diketahui F-L merupakan Kontraktor Proyek yang dikerjakan tahun 2020 tersebut.

“Untuk tersangka FL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedepannya akan kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Suwarsono

Dalam hal ini Suwarsono  mengungkapkan  bahwa untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat  kasus tersebut akan terus dikembangkan serta akan disampaikan pada beberapa waktu ke depan.

Mengenai kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi terkait  seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, serta saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Diketahui Proyek Jembatan Air Taba Terunjam  dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dengan jumlah nilai proyek mencapai  Rp 25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam hal ini Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng) yang akhirnya diambil ahli Kejati Bengkulu.

Dalam kasus ini pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini hasil perhitungan sementara, ada kekurangan volume pembangunan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam  tersebut, serta pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019.

Oleh karena itu,, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR.

Sumber : antaranews.com