Skandal Tol Bengkulu–Taba Penanjung: Dua Mantan Pejabat BPN Resmi Ditahan

Rompi oranye kembali muncul di Bengkulu. Dua mantan pejabat BPN Bengkulu Tengah ditahan Jaksa akibat kasus korupsi lahan proyek tol yang merugikan negara miliaran rupiah

Dua mantan pejabat BPN Bengkulu Tengah ditahan Kejati Bengkulu. Mereka diduga mengakali perhitungan ganti rugi lahan proyek tol hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.

Keduanya yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang di instansi yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya digiring keluar dari Gedung Pidsus Kejati Bengkulu dengan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi”.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, keduanya dititipkan di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu dan Lapas Perempuan Bengkulu untuk 20 hari ke depan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses perhitungan ganti rugi tanam tumbuh dan luasan lahan proyek tol tersebut.

“Perhitungan yang tidak sesuai fakta di lapangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, kedua tersangka berperan aktif dalam proses perhitungan nilai ganti rugi yang diduga dimanipulasi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil korupsi di luar lingkup BPN.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Danang.

Kasus tersebut menambah daftar panjang praktik korupsi yang mencoreng pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Bengkulu. Padahal, proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung diharapkan mampu memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, penyimpangan dalam pembebasan lahannya justru menghambat pembangunan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek negara.

Danang memastikan, Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan transparan.

“Kami tidak berhenti di dua tersangka ini. Setiap pihak yang menikmati hasil korupsi akan kami kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Penyidik juga akan menelusuri aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.

Reporter: Alfridho Ade Permana