Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tri Supondy. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Jakarta — Dalam upaya menjaga keberlanjutan dan daya saing sektor industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat dorongan penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan iklim usaha yang aman sekaligus memberi kepastian kepada investor.
“Penetapan OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal yang penting bagi kawasan industri. Ia menjamin keamanan kawasan dengan standar yang lebih jelas, dan ini sangat krusial untuk menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada periode 2025–2029,” kata Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, di Jakarta, Minggu (15/6).
Dari total 170 kawasan industri yang mengantongi izin usaha, baru 31 kawasan yang telah ditetapkan sebagai OVNI. Padahal, menurut Tri, status ini menjadi perangkat preventif terhadap beragam gangguan keamanan—mulai dari perebutan pengelolaan limbah ekonomis, masalah vendor internal, hingga intervensi eksternal yang kerap menghambat operasional.
“OVNI bukan hanya memberi rasa aman. Ia juga memperkuat sistem pengamanan internal perusahaan dan membangun keterhubungan yang sehat antara kawasan industri dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Tri juga menyebut bahwa Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menjadi wilayah prioritas dalam sosialisasi OVNI yang baru-baru ini digelar. Tiga provinsi tersebut dinilai sebagai pusat aktivitas industri yang paling dinamis dan strategis untuk segera menyandang status OVNI.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri dan asosiasi. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menilai penetapan OVNI sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keamanan berusaha.
“Ini sinyal positif bahwa negara melindungi pelaku industri, bukan hanya dari sisi regulasi tapi juga keamanan operasional di lapangan,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, menambahkan bahwa gangguan keamanan selama ini kerap menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi bagi perusahaan. Dengan OVNI, kawasan industri memiliki akses langsung ke dukungan pengamanan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri, yang menjadi bentuk sinergi antara pemerintah, aparat, dan sektor industri.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenperin juga secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, yang tercatat telah tiga kali memperpanjang status OVNI. Dirut PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menyebut OVNI sebagai fondasi penting untuk menjamin kelangsungan aktivitas industri dan tenant.
Namun Didik mengingatkan bahwa pengamanan fisik saja tidak cukup. “Pendekatan keamanan harus dibarengi dengan rekayasa sosial (social engineering), agar kawasan industri tidak teralienasi dari masyarakat sekitar. Harus ada hubungan yang sehat dengan lingkungan sosial maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Proses pengajuan status OVNI saat ini dilakukan secara digital melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menunggu proses verifikasi hingga diterbitkannya keputusan Menteri Perindustrian.
Kemenperin juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala dan tak segan menjatuhkan sanksi administratif kepada kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI termasuk kelengkapan laporan tahunan dan sistem keamanan internal.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong kawasan industri untuk segera mengajukan penetapan OVNI. Karena tanpa keamanan dan kepastian, industri tak mungkin bisa tumbuh produktif dan kompetitif,” tutup Tri Supondy.
Editor: Alfridho Ade Permana













