Bengkulu, Neinews.Org – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap terhadap modus yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin kuasai pulau-pulau kecil di Indonesia. Motif menikahi warga setempat sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan izin berusaha.
Hal itu terungkap setelah KKP turun langsung ke lapangan untuk memastikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa, berdasarkan dari hasil pengecekan tidak terjadi privatisasi atau penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Motif para WNA tersebut memanfaatkan pulau untuk membuka usaha, seperti resort. Agar rencananya mulus, para WNA tersebut menikahi warga lokal.
“Ada kata orang pembelian pulau kecil oleh orang asing, saat dilakukan pemeriksaan ternyata hanya memanfaatkan. Orang asingnya itu nikah sama orang indonesia, itu dia manfaatkanlah. Di situ pola-pola seperti itu banyak,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, pada Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan adanya informasi jual beli pulau kecil Indonesia pertama kali dikatakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal tersebut diketahui saat BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba.
“Saat ini kami sedang menurunkan tim ke Pulau Mentawai ternyata informasi sana banyak seperti di media, banyak orang yang melakukan jual beli pulau kami turunkan tim ke sana nanti hasilnya akan kami publish apa yang terjadi di sana,” tuturnya.
Dalam hal ini disampaikan juga oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf yang membantah akan adanya jual beli pulau-pulau kecil. Halid mengatakan bahwa, pulau-pulau kecil tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing untuk kegiatan berusaha.
“Jadi tidak benar ada penjualan pulau-pulau, sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh warga negara asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri,” ujar Halid.
Dari catatan KKP, di Pulau Maratua lebih dari 100 pelaku usaha yang telah memanfaatkan pulau untuk kegiatan resort dan perairan laut. Halid menekankan pelaku usaha tersebut bukanlah pemilik pulau.
Tak hanya itu, Halid juga memastikan kegiatan usaha di sana dilaksanakan sudah mengantongi perizinan. Pihaknya tak segan akan menindak tegas apabila ada pelaku usaha yang tidak mempunyai izin, tapi nekat beroperasi.
“Kemudian di Maratua dari 100 lebih itu ada 67 yang saat ini tengah kami data. Apabila kami temukan ternyata dari pelaku asing tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulaunya, tentu akan kami tindak dengan tegas dan beberapa wilayah lain yang tengah kami telusuri,” ujar Halid.
Sumber : detik. com