Neinews.org – KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi terkait gratifikasi pada perayaan hari besar, seperti yang diungkapkan melalui Surat Imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Surat tersebut memperingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.
Imbauan ini sebagai penegasan atas Surat Edaran sebelumnya dan menekankan larangan terhadap permintaan dana atau hadiah tunjangan hari raya yang dianggap melanggar kode etik dan dapat mengakibatkan sanksi pidana. Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan instansi untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, serta meminta agar pegawai menolak gratifikasi yang bertentangan dengan tugas mereka.
Apabila terjadi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, KPK mendorong agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika pegawai tidak dapat menolak gratifikasi karena alasan tertentu, mereka diharuskan melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.
Informasi lebih lanjut tersedia melalui layanan informasi publik KPK. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
KPK juga menyampaikan harapan kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Sumber:Infopublik
Mc:Juita