Neinews.org – Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengonfirmasi bahwa setiap perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR kepada karyawan bisa dilaporkan dan dikenai sanksi administratif.
Di Kota Bengkulu, karyawan dari berbagai perusahaan dapat melaporkan kendala pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan melalui posko pengaduan di kantor masing-masing.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyatakan bahwa selain membuka posko pengaduan, surat imbauan juga akan dikirimkan kepada semua perusahaan di Kota Bengkulu, termasuk pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media), dan lainnya.
Besaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, di mana bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah/gaji.
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sumber:MediaCenterBengkulu
Mc:Juita