Bengkulu, Neinews.Org – Curi uang seorang pria yang berinisial RZ (23 tahun) merupakan warga Kebun Keling Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Gereja Katolik yang berada di Jalan Professor Hazairin Kelurahan Pasar Baru Kota Bengkulu.
Diketahui pelaku merupakan seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan hingga saat ini masih ditahan di rutan Malabero Bengkulu.
Dari peristiwa pencurian tersebut terjadi pada akhir Juni lalu, saat beraksi pelaku yang ketahuan oleh suster gereja saat membawa uang sebesar 8 juta rupiah yang didapat pelaku dari dalam kotak amal sehingga langsung dibekuk oleh jemaat gereja dan langsung diamankan ke kantor polisi.
Terkait kasus tersebut Penasihat hukum pelaku Suwantoko, SH mengungkapkan bahwa kliennya masih pada tahap penyidikan serta telah dilakukan observasi di rumah sakit dan terbukti pelaku memang ada gangguan kejiwaan.
“Kejadian ketika klien kami ini tertangkap massa di Gereja ST Yohanes Keluruhan Jitra Kota Bengkulu. Diduga mencuri uang di sana, namun setelah kita lakukan pemeriksaan ini dia mengalami gangguan jiwa,” ungkap Suswantoko
Menanggapi kasus ini pihaknya telah melakukan pembuktian oleh klien terhadap pihak rumah sakit jiwa dan dikeluarkan keterangan surat yang lengkap. Dalam hal ini pihaknya juga sudah memilih damai namun tidak membuahkan hasil.
“Korban pihak gereja menolak perdamaian. Memang sudah ada langkah itu, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Suswantoko.
Sumber : rri.co.id