Konferensi Pers Polsek Teluk Segara Terkait Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu di Bengkulu. Kamis, 9 Juli 2026. Foto/Dok: Ist-tribrata
NEINEWS, BENGKULU – Jajaran Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembuatan sekaligus peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial A.R. (48), warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, diamankan setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 20.000 saat bertransaksi di kawasan Pasar Barukoto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal, didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Ps. Kanit Reskrim Polsek Teluk Segara IPTU WBL Tobing, S.Sos., serta IPDA Deni Arisandi di Mapolsek Teluk Segara, Kamis (9/7/2026).
Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap uang pecahan Rp20.000 yang diterima saat transaksi di Pasar Barukoto pada Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan uang palsu untuk membeli enam butir telur. Tak lama berselang, ia kembali melakukan transaksi dengan membeli keripik pisang menggunakan uang pecahan yang sama.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat adanya informasi dan kepedulian masyarakat. Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan terhadap uang yang dimaksud dan menemukan adanya perbedaan fisik yang mengindikasikan uang tersebut diduga palsu,” ujar AKP Noprizal.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Segara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di kawasan pasar.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka guna mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan uang.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang, sehingga seluruh barang tersebut langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Noprizal.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 lembar uang pecahan Rp20.000 yang diduga palsu, 14 lembar hasil cetakan yang belum dipotong, satu unit printer, tinta printer, rim kertas, alat pemotong, satu lembar uang asli pecahan Rp20.000 yang diduga dijadikan contoh, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan proses produksi uang palsu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Segara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran uang palsu tersebut.
“Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap asal-usul uang palsu ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam proses produksi maupun peredarannya,” tegas AKP Noprizal.
Menurutnya, tindak pidana pemalsuan uang merupakan kejahatan serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi dengan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi kamtibmas di Kota Bengkulu tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Editor: Alfridho Ade Permana













