Bengkulu, Neinews.Org – Nekat jual narkotika jenis sabu seorang ibu muda di Bengkulu diamankan polisi. Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu membekuk tiga tersangka pengedar narkoba dengan jaringan berbeda. Seorang diantaranya merupakan perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Diketahui ketiga terduga pelaku itu berinisial YS (40) perempuan, IS (35) dan WCD (21). Tersangka IS dan WCD merupakan residivis. IS merupakan residivis dalam kasus penganiayaan, sedangkan WCD residivis kasus narkoba. Dari ke tiga tersangka ini berhasil diamankan Bersama barang bukti (BB) sabu seberat 11,02 gram.
Terkait kasus tersebut Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Joni Manurung SH MH mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dalam kasus narkotika jenis sabu ini berawal dari polisi yang mendapatkan informasi ada target operasi hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
“Awalnya kita menangkap terduga pelaku YS yang sehari-hari berprofesi sebagai IRT ini. YS berhasil kita amankan di kawasan Kecamatan Selebar. Dari pemeriksaan terhadap tersangka YS ini, berhasil diamankan dua paket sabu ukuran sedang di dalam kota bedak, sepaket sabu di dalam jaket, serta 15 paket sabu lainnya, terdapat juga satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujar AKP Joni Manurung.
Setelah berhasil mengamankan pelaku YS, polisi kembali menerima laporan yang mengatakan di kawasan Ratu Samban terdapat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pihaknya pun langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan yang diterima. Tak berselang lama pada tanggal 23 Juli 2024, pelaku berinisial IS dan WCD berhasil diamankan.
“Untuk pelaku WCD ini merupakan pengembangan dari pelaku IS yang berhasil kita amankan terlebih dahulu yakni di kawasan Jalan Beringin Kecamatan Ratu Samban,” ungkap Joni.
Tak hanya itu, Joni juga menerangkan, dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa saty paket sabu dari tangan IS serta sepaket sabu dari WCD. “Untuk tersangka IS dan WCD ini satu jaringan, sedangkan untuk pelaku YS tersebut berbeda jaringan,” tutur Joni.
Joni juga mengungkapkan , atas perbuatan yang dilakukan, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 112 dan atau 114 atau Pasal 111 Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk ancamannya yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati serta denda Rp 8-10 miliar,” ujar Joni.
Sumber : rri.co.id