Bengkulu, Neinews.Org – Satuan Tugas (Satgas) berhasil mengungkap Importasi Ilegal dan siap untuk memusnahkan temuan barang impor ilegal senilai Rp46 miliar. Barang-barang tersebut di antaranya ribuan bal pakaian jadi, ribuan gulungan kain, sepatu, hingga produk elektronik seperti laptop dan handphone.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (6/8/2024).
Menanggapi kasus tersebut Zulhas menjelaskan terdapat ribuan barang impor ilegal ini yang berasal dari berbagai negara. Termasuk negara-negara di kawasan ASEAN dan kawasan Asia Selatan, serta China. Namun Zulhas tidak mengatakan secara rinci mengenai negara ASEAN dan Asia Selatan mana yang dimaksud serta jumlah produk yang masuk.
“(Barang impor ilegal) dari berbagai negara, tentu ada ASEAN, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan dan lain-lain,” tutur Zulhas saat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, pada Selasa (6/8/2024).
Tak hanya itu, Zulhas juga memastikan Satgas akan terus melakukan pemeriksaan dan akan menindak lanjut terhadap barang-barang impor ilegal dari berbagai negara tadi sampai Desember 2024 nanti.
“(Satgas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang impor ilegal) sampai Desember kan, dari kemarin Satgas dibentuk sampai Desember,” tutur Zulhas.
Selanjutnya Zulhas juga melaporkan pihak satgas berhasil mengamankan barang illegal tersebut seperti ribuan bal baju bekas, ribuan gulungan kain, sepatu, dan produk elektronik lain seperti laptop dan handphone dengan total nilai yang mencapai Rp 46 miliar.
Dijelaskan secara rinci disebutkan barang sitaan ini berasal dari temuan Bareskrim Polri berupa terdapat 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan sebanyak 3.044 balpres pakaian bekas impor.
Tak hanya itu, DJBC Cikarang juga mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan lain sebagainya, serta 332 pack tekstil yakni Nilon, Polyester, Synthetic Leather, terdapat juga 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain sebagainya, serta sebanyak 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.
Kementerian Perdagangan juga sudah mengamankan kain gulungan tekstil serta produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol. Terdapat TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor yang artinya barang tersebut masuk secara ilegal.
“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400, keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulhas.
Sumber : detik.com