Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto. Foto/Dok: Ist-MC
NEINEWS, Bengkulu — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional terhitung sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi babak baru dalam sistem perpajakan daerah dan bertujuan memperkuat fiskal kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Opsen, atau pungutan tambahan atas pajak pokok, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB, dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.
Di Provinsi Bengkulu, kebijakan ini disambut dengan kesiapan mekanisme teknis. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu bertugas memfasilitasi proses pembayaran opsen melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah (UPTD PPD).
“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran. Penerimaan opsen nantinya langsung masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota, sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan,” ujar Hadianto, Sabtu (10/5), saat ditemui di kediamannya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kebijakan daerah melainkan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh provinsi, termasuk Bengkulu. Tujuannya, lanjut Hadianto, adalah memperkuat keuangan daerah dan meningkatkan layanan publik berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian mengalokasikan Rp 600 miliar untuk belanja infrastruktur. Tambahan pendapatan dari opsen diproyeksikan akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan lokal.
“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, daerah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai program prioritas,” tambahnya.
Diharapkan, kebijakan opsen ini tak hanya mendorong peningkatan PAD, tapi juga memacu pemerataan pembangunan di daerah hingga ke tingkat desa. (MC)
Editor: Alfridho Ade Permana