Terbukti Bersalah Kemenkes Beri Sanksi Tegas Terhadap Perundungan PPDS

Kemenkes beri sanksi tegas terhadap pelaku Perundungan PPDS
Kemenkes beri sanksi tegas terhadap pelaku Perundungan PPDS

Bengkulu, Neinews.Org – Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) kepada pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jika terbukti bersalah.

“Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat perundungan, mulai dari perundungan ringan hingga berat. Jika sanksinya berat, pencabutan SIP dan STR bisa menjadi salah satu keputusan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Siti menjelaskan, jika pelaku perundungan adalah dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal Kemenkes, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penurunan pangkat, atau penundaan kenaikan pangkat, tergantung pada tingkat pelanggaran. Untuk dokter kontrak, sanksinya bisa berupa pemutusan kontrak, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat dikenakan pemecatan.

Bila pelaku adalah mahasiswa PPDS, mereka akan dikembalikan ke fakultas kedokteran untuk mendapatkan pembinaan, yang mungkin melibatkan larangan melanjutkan pendidikan selama satu atau beberapa semester serta larangan praktik di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Jika perundungan terjadi di luar lingkup rumah sakit vertikal Kemenkes, kementerian akan mengirimkan surat kepada pihak terkait. “Kami akan mengirimkan surat tanpa menyebutkan identitas, tetapi memberikan informasi mengenai kasus dan lokasi atau program studi terkait,” jelasnya.

Selanjutnya Nadia menambahkan bahwa hal ini juga berlaku untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah. Jika rumah sakit di luar Kemenkes meminta bantuan resmi, Kemenkes akan memberikan dukungan. Namun, tanpa permintaan resmi, Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan.

Mengenai kasus perundungan pada mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menginformasikan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara wahana pendidikan di RS Kariadi, Semarang. “Kami menghentikan wahana pendidikan di RS Kariadi, bukan program studi. Penghentian ini sudah berlangsung sekitar dua minggu, dan hingga saat ini belum ada pembukaan kembali,” tutupnya.

Sumber : cnnindonesia.com