Bengkulu, Neinews.Org – Terancam gagal nikah pria asal Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu gara-gara ditangkap polisi. Pelaku RS (25) diringkus polisi setelah diketahui jadi kurir sabu, padahal berencana menikah satu bulan lagi
“Rencana mau nikah bulan 9 (September) nanti. Tapi tidak jadi, karena ditangkap,” sesal RS saat Konfrensi pers di Mapolres Mukomuko, pada Selasa 30 Juli 2024
Diketahui RS akan melaksanakan pernikahannya pada bulan September mendatang. Namun, niat baik itu tertunda karena dirinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko.
“Baru ngomong ke orang tua pacar untuk menikah bang,” tutur RS
RS juga menjelaskan, dirinya menjadi kurir sabu karena berutang budi kepada temannya yang pernah meminjamkan uang sebesar Rp 1 Juta untuk berobat sang ayah yang sakit struk ringan.
Dalam hal ini RS mengatakan bahwa “Saya baru jadi kurir sabu karena ada utang budi dengan teman saya. Teman saya meminjamkan saya uang untuk biaya berobat ayah saya, jadi kurir sabu ini karena balas budi,” pungkas RS.
Terkait hal tersebut Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno mengungkapkan pelaku telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Kecamatan Pondok Suguh.
Setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat tersebut, Bakit berhasil mengamankan RS di salah satu tempat makan.
“Kita amankan pelaku di salah satu tempat makan, kita lakukan penggeledahan dan kita temukan barang narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku,” tutur Bakit.
Tak hanya itu, , Bakit juga mengungkapkan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan polisi pelaku hanya menjalankan tugas mengantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati.
“Kamipun melakukan penyelidikan lebih lanjut, alhasil pelaku bekerja tak sendirian, ia bekerjasama dengan pelaku lain yang juga sudah kami amankan,” ungkap Bakit.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain, seperti Satu paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening Berlis Merah seberat 0,50 gram, 1 Buah Bong / Alat Hisap sabu serta 1 buah kaca pirek sisa pakai sabu.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan 1 buah korek api gas berwarna Biru, 1 buah korek api gas berwarna hijau, 1 buah pipet Plastik Berukuran Pendek, 1 buah Pipet plastik berukuran Sedang, 1 buah gunting Stenlis serta 1 unit handphone.
“Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 denan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 11 Tahun,” tutup Bakit.
Sumber : tribunnews.com








