Bengkulu, Neinews.Org – Tiga opsi akan dibahas dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan KPU pada Selasa, 10 September, mengenai bagaimana menangani situasi di mana calon tunggal di Pilkada 2024 hanya menghadapi kotak kosong. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menguraikan opsi-opsi yang akan dipertimbangkan:
Pilkada Ulang, mengadakan pilkada ulang dengan kotak kosong bersaing melawan pasangan calon, mirip dengan yang terjadi di beberapa daerah saat ini.
Pilkada Dipercepat, menggelar pilkada lebih awal, dalam dua tahun ke depan, dengan pendaftaran calon baru selama masa jabatan penjabat sementara.
Penjabat Kepala Daerah, menjabat dengan penjabat kepala daerah selama lima tahun di daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Mardani menyebutkan bahwa masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan.
KPU dijadwalkan untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 pada Selasa, 10 September. Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika ada daerah yang dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024. Afifuddin menambahkan bahwa jika pilkada ulang dilaksanakan pada jadwal pilkada lima tahun mendatang, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat selama lima tahun.
Menurutnya, opsi ini memungkinkan adanya stabilitas, dibandingkan dengan pilkada yang bergelombang di masa lalu. KPU mencatat bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, termasuk satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, yang akan menghadapi kotak kosong.
Sumber : cnnindonesia.com













