Bengkulu, Neinews.Org – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU). APBN yang berjumlah Rp3.621 triliun ini akan diimplementasikan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dan dihadiri oleh 48 anggota, sementara 260 anggota lainnya izin tidak hadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta stafnya.
*Asumsi Makro dalam RAPBN 2025:
– Pertumbuhan ekonomi: 5,2%
– Inflasi: 2,5%
– Kurs: Rp16.000/US$
– SBN 10 Tahun: 7%
– Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): US$ 82 per barel
– Lifting minyak: 605.000 barel per hari
– Lifting gas: 1,005 juta boepd
– Tingkat Kemiskinan: 7-8%
– Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0%
– Gini Rasio: 0,379-0,382
– Tingkat Pengangguran: 4,5-5%
– Indeks Modal Manusia: 0,56
– Nilai Tukar Petani: 115-120
– Nilai Tukar Nelayan: 105-108
*Postur APBN:
– Pendapatan Negara: Rp 3.006,12 triliun
– Penerimaan Pajak: Rp 2.189,30 triliun
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 513,64 triliun
– Penerimaan Bea Cukai: Rp 301,6 triliun
– Belanja Negara: Rp 3.621,31 triliun
– Belanja Pemerintah Pusat: Rp 2.701,44 triliun
– Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L): Rp 1.094,55 triliun
– Belanja Non-K/L: Rp 1.606,78 triliun
Sumber : cnbcindonesia.com













