Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae bersama Menteri BUMN yang juga Ketua Dewas BPI Danantara Erick Thohir . Foto/Dok: Ist – Erick Thohir
Neinews.org, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif pemerintah dalam meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi progresif dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendorong investasi dalam negeri, serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Pembentukan BPI Danantara secara resmi disahkan melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 4 Februari 2025. Badan ini bertugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan meningkatkan investasi strategis nasional.
Sektor yang menjadi prioritas utama meliputi hilirisasi industri, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, substitusi impor, serta transformasi digital.
BPI Danantara dalam Lanskap Global
Dian menekankan bahwa konsep sovereign wealth fund bukanlah hal baru dalam ekosistem keuangan global. Beberapa negara telah sukses mengelola dana investasi skala besar melalui model serupa, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).
Kehadiran BPI Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan negara, meningkatkan efisiensi aset, serta memperkuat transparansi pengelolaan perusahaan, sehingga dampak positif bagi perekonomian nasional dapat lebih maksimal.
Konsolidasi Bank BUMN dalam BPI Danantara
Sebagai langkah awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN strategis, termasuk sektor perbankan dengan Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Meskipun masuk dalam struktur BPI Danantara, ketiga bank tersebut tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam kapasitasnya sebagai regulator, OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan Bank BUMN agar tetap selaras dengan prinsip governance yang baik, praktik manajemen risiko yang prudent, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh berbagai investor, Bank BUMN tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kinerja positif dan memperkuat persepsi pasar.
Standar Global dan Regulasi Perbankan
Regulasi industri perbankan di Indonesia terus beradaptasi dengan prinsip prudential banking yang merujuk pada standar internasional, termasuk ketentuan dari G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Dengan demikian, seluruh bank, termasuk yang berada dalam naungan BPI Danantara, tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, integritas, serta transparansi yang menjadi landasan utama sistem keuangan modern.
Dalam mendukung implementasi BPI Danantara, OJK telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan industri perbankan guna membahas aspek teknis, termasuk skema pengelolaan Bank BUMN ke depannya. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa transformasi yang terjadi tetap konsisten dengan regulasi yang berlaku serta berkelanjutan dalam jangka panjang.
Fundamental Kuat dan Optimisme ke Depan
Dari sisi kinerja, ketiga Bank BUMN yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara menunjukkan pertumbuhan yang positif. Data Desember 2024 mencatat peningkatan signifikan pada Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih, serta ekspansi kredit, dengan kualitas aset yang terjaga baik, permodalan kuat, dan likuiditas yang memadai. Tren ini mencerminkan stabilitas keuangan yang baik dan prospek pertumbuhan berkelanjutan.
Memasuki tahun 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat melalui strategi yang terarah, penguatan inovasi digital, serta penerapan manajemen risiko yang prudent. Dengan demikian, bank-bank ini optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil, menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik, serta tetap menjadi pilar utama sektor keuangan nasional.
Dian menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mempengaruhi kualitas layanan perbankan serta keamanan dana masyarakat. Bank BUMN tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai regulator, OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada nasabah, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan ekonomi nasional. Dengan pengawasan yang ketat, OJK memastikan bahwa transformasi ini berjalan sesuai dengan tujuan strategis yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam peluncuran BPI Danantara.
Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK
Editor: Alfridho Ade Permana













