Opini Publik | Oleh: Vox Populi Vox Dei
Ketika Presiden Prabowo Subianto berpidato tegas pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan perlunya menindak pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan melampaui kewenangan, semangat moral bangsa kembali ditiupkan. Tapi apakah angin perubahan itu sampai ke Bengkulu?
Fakta di lapangan justru menampilkan paradoks. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, tercatat sebagai salah satu kepala daerah yang paling “rajin” menggelontorkan hibah miliaran rupiah kepada institusi hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kepolisian Daerah. Padahal, publik berharap dana itu menjadi stimulus nyata untuk masyarakat yang terluka oleh pandemi dan ekonomi yang masih terseok-seok.
Pada masa jabatannya sebagai Walikota Bengkulu periode kedua, dan di tengah refocusing APBD akibat pandemi COVID-19, Helmi justru diduga menyisihkan anggaran hibah sebesar Rp15 miliar kepada Kejati Bengkulu bukan dari pos belanja hiburan, melainkan diduga dari kucuran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Dana PEN yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp699,43 triliun untuk semua daerah termasuk kota Bengkulu, sejatinya difokuskan untuk kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha bukan sebagai “uang terima kasih” untuk institusi penegak hukum.
Ketika wartawan menelisik lebih jauh, muncul pengakuan bahwa bukan hanya Kejati yang menerima, namun Polda Bengkulu juga mendapat jumlah hibah yang sama 15 miliar juga. Maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang “dipulihkan”? Rakyat atau elite hukum?
Lebih ironis lagi, setelah pidato Prabowo yang menggugah itu, pada 2 Juni 2025, alih-alih meminta pendampingan hukum untuk memastikan penggunaan APBD pro-rakyat seperti dilakukan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ketika bertemu Jaksa Agung. Sebaliknya Helmi Hasan justru memilih jalan pencitraan simbolik: menyerahkan tongkat secara seremonial kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanpa konferensi pers, hanya lewat kanal Tiktok official. Simbolisme kosong ini tak menghapus pertanyaan: di mana keberpihakan kepada rakyat?
Sebagai penutup yang mencengangkan, Helmi Hasan kini kembali mengulang pola lama: menghibahkan satu unit helikopter untuk Polda Bengkulu dengan nilai estimasi Rp24,34 miliar hingga Rp68,26 miliar. Sebuah langkah yang tidak masuk akal dalam konteks fiskal Bengkulu yang miskin ruang fiskal. Berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025, total transfer pusat ke APBD Provinsi Bengkulu hanya berkisar Rp1,3 triliun. Maka, anggaran sebesar itu setara dengan 2% hingga 5% dari total transfer pusat sebuah proporsi yang semestinya dialokasikan untuk pendidikan, pengentasan kemiskinan, atau layanan kesehatan dasar.
Lagi-lagi publik dibuat bertanya-tanya: benarkah tagline “Bantu Rakyat” yang selama ini digembar-gemborkan Helmi-Mian? Faktanya, rakyat justru makin terbebani. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen sebesar 66% yang menjadi beban rakyat enggan direvisi. Sementara itu, emas Bukit Sanggul yang menjadi sumber air dan kehidupan, hendak “dihancurkan” atas nama tambang, meski ditolak banyak warga.
Kebijakan demi kebijakan Helmi Hasan bukan hanya menyalahi semangat Pancasila yang menjunjung keadilan sosial dan kemanusiaan tapi juga bisa dikategorikan melabrak amanah konstitusi UUD 1945, terutama Pasal 23 (pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat) dan Pasal 33 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan).
Solusi dan Seruan Hati Rakyat:
1. Audit Publik APBD – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polridan BPK RI harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh hibah daerah, terutama yang diberikan ke institusi hukum oleh Pemprov Bengkulu, untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
2. Revisi Prioritas Anggaran, DPRD Provinsi Bengkulu wajib menolak pengadaan helikopter yang tidak urgen. Dalam situasi fiskal terbatas, anggaran harus dikembalikan ke fungsi dasarnya: pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
3. Moratorium Hibah Non-Prioritas.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan Kemenkeu, harus menerbitkan aturan tegas untuk membatasi hibah ke instansi vertikal jika tidak mendesak dan tidak sesuai prinsip keadilan anggaran.
4. Ajak Rakyat Terlibat
Sudah saatnya rakyat Bengkulu tak perlu diam lagi. Gerakan mahasiswa, ormas, tokoh adat, dan tokoh agama perlu bersatu mengawal APBD. Demokrasi tanpa partisipasi akan mudah dikendalikan oleh mereka yang punya akses terhadap kekuasaan dan dana publik.
Maka, opini ini bukan sekadar kritik, tetapi peringatan keras bahwa kekuasaan yang menyimpang dari rakyat, akan kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya. Jika pemimpin menindas dengan kebijakan yang menyesakkan rakyat demi pencitraan dan akomodasi elite hukum, maka pertanyaan terakhir tetap relevan:
“Masihkah Helmi Hasan layak mengusung slogan ‘Bantu Rakyat’ atau sebenarnya sedang memuluskan jalan untuk menjual kepentingan rakyat demi nama dan kuasa?”













