Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe,SH, ahli waris Gunung Emas Bukit Sanggul, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Foto/Dok: Ist
Seluma, NEINEWS – Rencana eksplorasi dan penambangan emas di kawasan Gunung Emas Bukit Sanggul, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perhatian publik. Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe,SH,. ahli waris sekaligus tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa Gunung Emas Bukit Sanggul adalah warisan dan harta pusaka leluhur, sehingga seluruh proses investasi harus dilakukan secara adil dan berpihak kepada masyarakat lokal.
“Kami meminta kepada PT Energi Swa Dinamika Muda, calon perusahaan tambang emas itu, untuk membagi saham secara proporsional. Sebanyak 40 persen untuk Kabupaten Seluma, dengan rincian 20 persen bagi 14 desa penyangga dan 20 persen untuk Pemerintah Kabupaten Seluma, kemudian 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan 50 persen untuk pihak perusahaan,” ujar Sasriponi kepada media ini, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan, bila kesepakatan tersebut tidak diterima, maka lebih baik aktivitas tambang tidak dijalankan.
“Kalau skema ini tidak disepakati, maka jangan menambang emas di Bukit Sanggul Seluma,” tegasnya.
Selain persoalan saham, Sasriponi juga meminta agar 50 persen tenaga kerja di perusahaan tambang diambil dari masyarakat lokal, khususnya pemuda dari wilayah Kecamatan Ulu Talo.
“Pemuda Ulu Talo harus menjadi bagian dari pembangunan ini, bukan hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.
Sasriponi turut menekankan pentingnya komitmen sosial perusahaan yang akan beroperasi. Ia meminta agar pihak tambang nantinya aktif memberikan dukungan pendidikan dan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Seluma, terutama di wilayah Ulu Talo.
Sebagai putra asli Ulu Talo, pengacara senior, dan Ketua KNPI pertama Kabupaten Seluma, Sasriponi juga mempertanyakan kejelasan struktur manajemen perusahaan. Ia meminta direktur dan komisaris PT Energi Swa Dinamika Muda turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat desa penyangga.
“Komisaris dan Direktur jangan hanya di kota. Turun gunung, temui masyarakat, dan jelaskan secara terbuka rencana tambang ini,” pintanya.
Lebih lanjut, Sasriponi mendesak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk segera menerbitkan izin eksplorasi tambang emas di Seluma, agar proses investasi yang sudah disiapkan tidak terhambat birokrasi.
“Kami mendorong Gubernur Helmi Hasan segera mengeluarkan izin eksplorasi tambang emas di Seluma. Semua persyaratan sudah berjalan, tinggal keberanian pemerintah untuk melangkah,” ujar Sasriponi.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tambang harus mematuhi seluruh regulasi, termasuk memiliki dokumen AMDAL dan izin lengkap sebelum mulai beroperasi.
“Kalau izinnya belum jelas, jangan dipaksakan. Kami ingin tambang ini legal, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Seluma,” tutupnya.
Sasriponi Bahrin Ranggolawe, selaku ahli waris juga menyebut bahwa gunung emas bukit sanggul di Seluma adalah amanat leluhur yakni Puyang Baliak Kasar, Ranggolawe, dan Puyang Rajo Garang.
Reporter: Alfridho Ade Permana













