Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, JAKARTA — Nama Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh Abdul Malik kembali menjadi sorotan setelah sejumlah media daring dan akun media sosial mengangkat ulang status hukum keduanya. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut telah lama selesai dan penyidikannya dihentikan.
Advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH menyatakan pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan kondisi hukum terbaru.
“Penyidikan perkara ini sudah dihentikan sejak lama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Desember 2025.
Berawal dari Transaksi Jual Beli Mesin Pabrik
Sengketa bermula dari rencana jual beli pabrik dan mesin-mesin produksi plywood bernilai sekitar Rp 30 miliar lebih pada Juli 2019. Sebagai bentuk keseriusan, pihak pembeli menyerahkan uang muka Rp7,5 miliar serta cek jaminan yang berdasarkan kesepakatan hanya dapat dicairkan setelah uji mesin dan appraisal selesai.
Uji coba kemudian menunjukkan kualitas mesin tidak sesuai spesifikasi. Kapasitas produksi dinilai tidak tercapai, kualitas output rendah, dan sejumlah unit diduga mengandung komponen bekas. Appraisal independen memperkuat temuan tersebut dengan nilai aset yang lebih rendah dari klaim penjual.
Pembeli mengusulkan penyesuaian harga agar transaksi tetap berjalan, namun penjual menolak. Ketika pembeli meminta pembatalan perjanjian, penjual tetap tidak setuju.
Laporan Polisi dan Gugatan Perdata
Ketidaksepakatan tersebut berlanjut ke ranah pidana ketika penjual melaporkan pembeli ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan cek kosong. Sementara itu, pembeli menegaskan bahwa cek tersebut belum dapat dicairkan karena proses uji mesin belum tuntas sesuai kesepakatan awal.
Pembeli kemudian mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian DP serta cek jaminan. Mereka juga meminta penyidik menunda proses pidana sambil menunggu hasil perdata. Permohonan tersebut disetujui Polda Metro Jaya melalui Surat B/2070/IX/RES.2.1/2022/Ditreskrimsus.
Putusan Konsisten di Semua Tingkatan
Perkara perdata kemudian diputus di seluruh tingkat pengadilan dengan hasil yang konsisten:
26 Juli 2022 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perjanjian.
17 Januari 2023 – Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN.
14 Desember 2023 – Mahkamah Agung menolak kasasi pihak penjual.
20 Mei 2025 – Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK), sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi dan PK kemudian dikirimkan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidikan Dihentikan (SP3)
Berdasarkan putusan yang telah inkrah dan fakta bahwa perkara merupakan sengketa perdata, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian tersebut selaras dengan fakta hukum dan perkembangan perkara.
“Putusan MA yang menolak PK semakin menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan pidana,” kata Sasriponi.
Isu Lama Kembali Mencuat
Meski secara hukum perkara telah selesai, sejumlah konten digital kembali mengangkat isu tersebut tanpa memuat konteks terbaru. Sasriponi meminta media mengacu pada dokumen hukum yang telah inkrah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Klien kami kooperatif sejak awal, baik dalam proses pidana maupun perdata. Klarifikasi ini penting agar persoalan dipahami secara utuh,” tuturnya.
Reporter: Alfridho Ade Permana













