Bengkulu Kaya Tinggal Impian: Ketika Tambang Jadi Ladang Rampok Para Bandit

Foto ilustrasi. Dok: Istimewa 

Opini Publik: Oleh Vox Populi Vox Dei

Rakyat Bengkulu tidak sedang kekurangan sumber daya. Yang langka justru keberanian untuk menertibkan para perampok kekayaan negeri. Kasus dugaan korupsi tambang batubara yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuka borok lama: tambang dijadikan ladang uang oleh elite perusahaan, dibekingi kekuasaan, dan diwarisi rakyat dalam bentuk kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang mencengangkan.

Kejati Bengkulu telah mengungkap dua perusahaan tambang, PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya, diduga melakukan eksploitasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan bahkan merambah kawasan hutan lindung. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi narasi ini terlalu polos jika hanya menyalahkan korporasi.

Publik tahu dan mengerti: tidak mungkin pengusaha berani menambang di hutan lindung, atau menggarap lahan di luar IUP dan HGU, tanpa ‘backingan’ kekuasaan. Pelanggaran semacam ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Selalu ada tangan-tangan birokrasi yang bermain. Mulai dari pejabat daerah, oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi pelindung pelanggaran.

Izin-izin diatur. Pengawasan dilumpuhkan. Laporan masyarakat didiamkan. Semua ini adalah bentuk sistemik dari pembiaran yang disengaja. Maka tak cukup bagi Kejati hanya menargetkan pelaku di lapangan. Harus ditelusuri siapa pejabat yang ikut menutup mata, atau bahkan membuka jalan bagi kejahatan lingkungan dan keuangan negara ini.

Langkah Kejati Bengkulu yang menggandeng ahli lingkungan, auditor independen, dan scientific evidence adalah sinyal bahwa perkara ini digarap serius. Tapi dalam konteks Bengkulu yang selama ini terkenal dengan tekanan politik dan praktik penggembosan hukum apakah Kejati bisa bertindak leluasa?

Dalam kasus-kasus besar di masa lalu, penegakan hukum di Bengkulu kerap terbentur tembok kekuasaan. Tapi kali ini, ada harapan. Dengan dukungan langsung dari institusi TNI, kejaksaan memiliki tameng hukum dan kekuatan yang lebih kokoh untuk melangkah tanpa takut akan tekanan politik atau upaya obstruction of justice (perintangan penegakan hukum) dari kelompok manapun.

Keberadaan TNI sebagai mitra dalam penegakan hukum di daerah bukan hanya simbolik. Ini adalah pernyataan tegas bahwa negara hadir. Bahwa aparat penegak hukum tidak sendiri, dan tidak bisa lagi dibungkam oleh jaringan oligarki lokal yang selama ini bermain api di tambang-tambang ilegal.

Namun semua akan sia-sia jika pada akhirnya Kejati kembali “menyelesaikan” perkara ini di meja negosiasi. Rakyat Bengkulu sudah terlalu sering dikhianati oleh penegak hukum yang setengah hati. Maka, sekarang saatnya menempuh jalur penuh: proses hukum hingga ke akar-akarnya.

Panggil semua yang terlibat. Bongkar siapa saja yang memberi restu administratif. Periksa aliran uang ke politikus, pejabat, dan lembaga. Jangan beri celah kompromi. Jangan ada negosiasi dengan perusak negeri.

Kekayaan alam Bengkulu bukan kutukan. Tapi selama dikelola dengan cara begini menambang dengan serakah, merusak tanpa tanggung jawab, dan merugikan negara maka setiap galian adalah luka. Setiap truk batubara yang lewat adalah pengingat bahwa hukum masih belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Jika Kejati Bengkulu, bersama TNI, sungguh sungguh ingin menegakkan hukum tanpa pandang bulu, inilah momen emasnya.

Atau, selamanya kita akan menyaksikan pertambangan sebagai ladang para bandit bukan alat kesejahteraan rakyat.